Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Utama

Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun

Kondisi mobil penyanyi Via Vallen usai dibakar.

 

SIDOARJO (global-news.co.id) – Tersangka Pembakar mobil milik Via Vallen, Pije (41) terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal ini terekam dalam sidang perdana yang digelar secara virtual.

Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim Damelia Fresilia Simanjuntak sempat bertanya kepada terdakwa bagaimana kondisi kesehatannya. Terdakwa yang berada di Lapas Porong menjawab bahwa dirinya sehat.

Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk membacakan dakwaannya. Jaksa Moch Ridwan Dermawan kemudian membacakan materi dakwaan sebanyak enam halaman. Terdakwa dituntut pasal 187 ke 1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran atau pasal 406 ayat (1) KUHP tentang merusak barang orang lain dengan ancaman maksimal 12 tahun.

“Hari ini agendanya sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan yang di gelar di PN Sidoarjo,” kata Ridwan kepada wartawan di PN Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).

Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini juga tidak dihadiri oleh saksi selaku pemilik mobil yakni Via Vallen. Namun saksi diwakilkan ke adik kandungnya, Mella Rossa. “Karena Ketua Majelis meminta bahwa saksi utama harus di hadirkan maka rencananya sidang dilanjutkan hari Senin (7/12/2020),” jelas Ridwan. dek

baca juga :

Gubernur Khofifah Resmikan Desa Pendulum Devisa Binaan Bank Jatim

Vaksin Booster, Sekitar 3,6 Juta Warga Jatim Telah Divaksin

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Lakukan Penertiban Reklame Tak Berizin

Redaksi Global News