Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Dua Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Disanksi Disiplin

Istimewa
Dua oknum polisi pemeras turis Jepang akhirnya dijatuhi sanksi. Sayangnya hukuman yang dikenakan sebatas sanksi disiplin.

DENPASAR (global-news.co.id) – Kasus pemerasan terhadap turis Jepang oleh dua oknum polisi beberapa waktu lalu memasuki babak akhir. Dua oknum polisi itu akhirnya dijatuhi sanksi. Sayangnya hukuman yang dikenakan sebatas sanksi disiplin.
Kedua oknum polisi itu adalah Aipda I Made W dan Bripka I Putu D. “Keduanya diputus bersalah dalam sidang disiplin,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat (2/9/2020).
Dia menjelaskan, Aipda I Made W dikenakan sanksi penjara selama 28 hari, mutasi dan dibebastugaskan. Sedangkan Bripka I Putu D dihukum penjara 21 hari, mutasi menjadi staf biasa.
Kedua anggota Polsek Pekutatan, Jembrana, itu menjalani sidang disiplin 29 September 2020 lalu. Untuk sanksinya mulai dijalani 30 September 2020.
Aksi pemerasan itu terungkap setelah turis Jepang itu mengunggah video berdurasi 3 menit 16 detik di Youtube dengan akun style kenji.
Video itu bermula ketika turis Jepang itu diberhentikan sepeda motornya dalam razia lalulintas di Jalan Raya Pekutatan. Dia kemudian didekati Aipda I Made W.
Setelah memeriksa surat kendaraan, Aipda I Made W mengatakan “license OK, register OK”. Tapi sejurus kemudian, dia menyebut lampu depan sepeda motor mati dan ada denda.
Aipda I Made W yang saat itu didampingi Bripa I Puti D lalu mengatakan akan membantu agar prosesnya menjadi mudah. “One million, I want help you” ujarnya.
Turis negeri Sakura itu lalu menyerahkan uang Rp 900 ribu. Aipda I Made W menjawab membayar denda di sini tidak masalah lalu mempersilakan turis itu meneruskan perjalanan. sin, ins

baca juga :

Jatim Ekspor 2.650 Domba ke Brunei Darussalam

Redaksi Global News

Kasus Penembakan di Sidoarjo, Berikut Keterangan Polisi

Sekolah RI Banyak Minati Program Global Leadership Pesantren Nusantara Madani New York

gas