Global-News.co.id
Madura Utama

DID Rp 9,5 M Untuk Pemulihan Ekonomi Akibat Covid 19

Badrut Tamam

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengatakan alokasi Dana Intensif Daerah (DID) tahap ketiga yang diterima Pemkab Pamekasan dari pemerintah pusat akan diperuntukkan peningkatan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Hal itu guna mendukung upaya pemerintah dalam memperceoat pemulihan ekonomi setelah diterpa pandemi Covid-19.

Badrut Tamam mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengikuti sidang penetapan APBD Perubahan tahun 2020, di gedung DPRD Pamekasan, Senin(26/10/2020).

“Fokusnya untuk ekonomi dan infrastruktur, untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat covid 19,” katanya.
Insentif DID dari pemerintah pusat untuk penanganan covid-19 yang dikucurkan tahap ketiga pada Pemkab Pamekasan sebesar Rp 9.567.618.000. DID kali ini jauh lebih sedikit dibandingkan dana tahap pertama dan kedua. Yaitu, Rp 14,9 miliar untuk tahap pertama dan Rp 15,6 miliar untuk DID tahap kedua.

Badrut Tamam menegaskan DID dapat dimanfaatkan untuk mendukung beberapa program. Di antaranya bidang kesehatan, bantuan social (bansos), dan peningkatan infrastruktur guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Penggunaannya sama dengan yang tahap pertama dan kedua. Penambahan anggaran dari pemerintah pusat melalui DID tersebut, kata Badrut Tamam, sangat berdampak positif terhadap kemampuan keuangan pemerintah daerah. Sebab, tidak sedikit program yang disusun pada awal anggaran tahun 2020 sebelumnya gagal karena anggaran difokuskan ulang (refocusing) untuk penanganan covid-19.

DID ketiga untuk Pemkab Pamekasan, lanjut Badrut Tamam, dimasukkan dalam pembahasan perubahan APBD tahun 2020 yang ditetapkan Senin (26/10). Dia optimistis anggaran itu terserap maksimal kendati masa kerja hingga akhir tahun 2020 hanya tinggal 58 hari sebelum tutup anggaran.

Ada tiga organisasi perangkat daerah alias OPD yang menggunakan DID tahap pertama, yakni dinas PUPR, dinas perindustrian, dan perdagangan Disperindag serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UKM). Sementara itu, DID tahap kedua hanya dialokasikan untuk Dinas PUPR.

Sementara DID tahap ketiga diprogramkan untuk empat OPD, yakni Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distan PHP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), PUPR, dan Diskop UKM.

Ketua DPRD Pamekasan Fattorahman meminta semua anggaran yang ditetapkan melalui PAK terserap dengan maksimal, sekalipun dia juga mengaku jangka waktu yang tersedia hingga tutup anggaran hanya satu bulan setengah. Dia minta khusus pengerjaan fisik tetap memperhatikan kualitas.
“Sekalipun waktu yang tersedia hingga tutup anggaran nanti hanya satu bulan setengah, maka pengerjaan proyek fisik jangan terburu-buru. Saya minta kualitas atau mutu proyek harus diperhatikan dengan baik. OPD yang punya kewenangan perencanaan dan pengerjaannya semuanya harus baik,” pintanya. (mas)

baca juga :

Senin, KPK Periksa 23 Anggota DPRD Kota Malang

Redaksi Global News

Khofifah Tinjau Penjualan Hewan Kurban Online di Bangkalan

Redaksi Global News

Pemilu 2024: Bupati Gus Muhdlor Instruksikan Camat Jaga Distribusi Logistik

Redaksi Global News