Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Kompetisi Pilkada, Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Kepala Daerah

Pilkada serentak tetap akan digelar 9 Desember 2020.

JAKARTA (global-news.co.id)  – KPU telah menetapkan para calon kepala daerah yang akan berkompetisi di Pilkada serentak 2020 di 270 daerah. Sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, petahana kepala daerah yang ikut dalam kompetisi pilkada harus mengajukan cuti.
Sedangkan masa kampanye Pilkada serentak 2020 akan dimulai pada Sabtu (26/9/2020).
Untuk mengisi kekosongan, Kementerian Dalam Negeri sudah menugaskan 137 pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Hal ini untuk mengisi sementara posisi kepala daerah.
“Kemendagri menugaskan 4 pjs gubernur, dan 133 pjs bupati/walikota dalam Pilkada serentak 2020,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam pesan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Akmal menjelaskan para pjs yang baru ditunjuk ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri. Akmal menjelaskan penugasan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.
“Yang menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” ujar Akmal.
Dengan pjs ini juga untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah daerah, maka mewujudkan tertib administrasi, dan kepastian hukum. Selain itu, menjaga stabilitas pemerintah daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.
“Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan,” jelasnya.
Ia menekankan, pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.
“Karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota cuti di luar tanggungan negara, untuk melaksanakan kampanye,” jelasnya.
Selain tugas dan wewenang pjs telah ditetapkan, di masa pandemi pjs juga mempunyai tugas menjalankan upaya penanggulangan penyebaran COVID-19. Serta mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah.
ejo, dja, viv

Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tugas dan wewenang pjs gubernur, pjs bupati, dan pjs walikota adalah sebagai berikut:

a.    Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.    Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil; dan
d.    Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri; dan
e.    Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

baca juga :

Proliga 2022, Hasil Laga Pekan Kedua Putaran Keenam

Redaksi Global News

NTP Rendah, Pemerintah Harus Lindungi Kebutuhan Petani

Redaksi Global News

HPN 2022, Pokja Wartawan Pemprov Jatim Gelar Diskusi 3 Tahun Kepemimpinan Khofifah-Emil

Redaksi Global News