Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

FPAN Soroti Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli, Dinilai Memberatkan Rakyat

Istimewa
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi

JAKARTA (globL-news.co.id) — Fraksi PAN kembali mengingatkan pemerintah terkait keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus COVID-19 yang mulai berlaku pada 1 Juli mendatang. Kenaikan lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu sangat memberatkan dan hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit semakin susah.
“Tolonglah pemerintah, lihatlah dengan mata hati kondisi rakyat saat ini. Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian kemudian terbebani kenaikan iuran yang signifikan. Baik peserta iuran mandiri juga penerima upah,” kata Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Intan menjelaskan, saat ini pun rakyat sudah terbebani dengan berbagai iuran seperti 4 jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kini mereka harus membayar lebih mahal untuk BPJS Kesehatan. Ditambah lagi dengan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang akan dimulai tahun depan.
“Kalau saya ambil UMP saja di DKI sebesar Rp 763.429 tersedot untuk berbagai iuran tersebut. Sisanya untuk biaya hidup dikurangi lagi tagihan air, listrik dan lain-lain. Belum lagi berbagai beban perpajakan sebagai PTKP dengan adanya PPH 21, PBB dan sebagainya,” urainya.
Karena itu, legislator Dapil Depok-Bekasi ini menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengonfimasikan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. “Karena itu, kami Fraksi PAN meminta agar mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” tegasnya.
Bendahara PAN ini mengatakan, sudah jelas alasannya bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Seharusnya keputusan hukum itu harus dijalankan pemerintah.
Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya  kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya. “Alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat,” jelasnya.
Defisit itu, lanjut dia, harus menjadi perbaikan pemerintah. Dalam amar Putusan MA, disebutkan bahwa harus dilakukan penyelesaian persoalan ‘inefisiensi’ dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan dalih menaikkan iuran karena terjadi defisit adalah tidak berdasar hukum.
Karena itu dia menegaskan, tolok ukurnya adalah persoalan inefisiensi. Selain MA, KPK juga telah memberikan rekomendasi serupa terkait BPJS Kesehatan ini. Bahkan, DPR dalam beberapa kali kesimpulan Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX dan beberapa komisi lainnya, serta Rapat Gabungan yang dipimpin langsung Ketua DPR menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola ini.
“Sehingga seyogyanya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak perlu menunggu gugatan masyarakan lagi. Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Stop membuat kebijakan yang luar biasa blunder,” katanya.
Untuk diketahui, terhitung sejak 1 Juli 2020 Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp 25.500.
dja, yan, sin

baca juga :

NasDem Tolak Lanjutkan Pembahasan RUU HIP, Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI

Redaksi Global News

Barito Putera Diselimuti Rasa Malu Usai Kalah Telak

SEA Games Hanoi, Ketua DPD RI Berharap Pesenam Sutjiati Diberi Kesempatan

Redaksi Global News