JAKARTA (global-news.co.id) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap narapidana yang kembali berulah. Sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi hingga remisi.
Ancaman itu ditujukan untuk ribuan narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.
“Selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar,” ujar Plt Dirjenpas Nugroho melalui pesan singkatnya, Jumat (10/4/2020).
Oleh karenanya, Nugroho meminta agar masyarakat tak perlu mencemaskan terhadap kebijakan Kemenkumham yang membebaskan 35 ribu lebih narapidana lewat program asimilasi dan integrasi. Program tersebut sengaja diberlakukan Kemenkumham untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) di dalam Lapas dan Rutan.
Nugroho menyatakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan bakal terus memantau narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi secara virtual. Hal ini, untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.
“Seperti Lapas Kelas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis,” katanya. ejo, ine, ins
berita sebelumnya
berita selanjutnya