Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Penanam Ganja Hidroponik Diringkus

Kebun belakang rumah yang dijadikan tempat menanam ganja dengan sistem hidroponik.

SURABAYA (global-news.co.id) – Polda Jatim menggerebek rumah kontrakan di Perum wisma Lidah Kulon Blok A no 95 Surabaya. Di dalam rumah tersebut didapati 27 tanaman ganja berusia mulai 3 minggu hingga 2 bulan.

Ganja tersebut milik Vino, penghuni rumah kontrakan tersebut. Di dalam rumah kontrakannya, Vino menanam ganja dengan metode hidroponik. “Ini Diresnarkoba Polda Jatim mengungkap saat ini terkait penanaman ganja melalui metode hidroponik,” papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi penggerebekan Jalan Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, Rabu (4/3/2020).

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan seorang tersangka yakni Vino. Dirresnarkorba Kombes Cornelis Simanjuntak menyebut penanaman ganja dengan hidroponik ini menggunakan media tanam air.

“Kami berhasil menyita salah satu tersangka yang melakukan kegiatan penanaman pohon ganja dengan metode hidroponik, yang berbeda pada umumnya dengan menggunakan air,” kata Cornelis.

Ganja yang ditanam berasal dari Sumatera, dan tersangka menanam 27 pohon ganja dengan cara hidroponik sejak Desember 2019. “Pohon ganja yang paling besar berusia tiga bulan, sedangkan yang paling kecil masih berusia dua minggu,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, cara penanaman ganja dengan diletakkan di kapas dan diberi air hingga keluar seperti kecambah yang kemudian dipindahkan ke pot lebih kecil. “Ganja akan ditaruh ke pot kecil sampai mempunyai tinggi 25 centimeter. Nanti akan dipindahkan ke pot yang lebih besar sampai tingginya 40 centimeter,” ungkapnya.

Ganja dengan tinggi 40 centimeter itu kemudian dipindahkan ke pot lebih besar di luar dengan sinar matahari cukup di belakang rumahnya. Tersangka D, lanjut dia, juga mengaku memperoleh bibit ketika membeli daun ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Sementara, dari hasil penanaman ganja ini dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Yang dari pohon setinggi 40 centimeter sudah dua kali dikonsumsi,” ujarnya. ara, dtk

baca juga :

Liga 1: Pemulihan Fisik Madura United Berjalan Cepat

Redaksi Global News

Jajaki Beasiswa Kedinasan, Bupati Baddrut Tamam Kunjungi Akmil-AAU

gas

Pemkot Batu Turunkan Tarif Pajak Air Tanah Jadi 5 Persen

Redaksi Global News