Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Investasi Ilegal MeMiles

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan tetapkan dua tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) – Setelah dilakukan pengembangan pada kasus penipuan investasi bodong aplikasi MeMiles milik PT Kam And Kam, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengamankan dua tersangka baru.

Dua tersangka itu bernama Prima Hendika (22) dan Martini Luisa alias dr Eva (54).  Martina Luisa awalnya mengaku berprofesi sebagai dokter. Faktanya, dia hanya seorang ahli akupuntur.

Selain penetapan dua tersangka baru, polisi hingga saat ini juga menyita dana senilai lebih dari Rp 120 miliar, dari total omzet investasi ilegal ini yang mencapai Rp 760 miliar. Total member yang tertipu dalam investasi ini mencapai Rp 260 ribu orang lebih.

“Uang hasil investasi MeMiles dari PT Kam And Kam telah kami sita dan kami amankan. Penarikan uang ini, kami bekerjasama dengan Bank Mandiri,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).

Pada saat kasus itu dirilis, tersangka Martini Luisa terlihat duduk di kursi roda, karena sakit. Peran dia untuk meyakinkan para calon member, dengan cara menyamar menjadi dokter Eva. Sedangkan tersangka Prima Hendika berperan di bagian IT PT Kam And Kam.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut uang hasil sitaan yang merupakan hasil pemblokiran dari rekening utama PT Kam and Kam. “Polisi masih mengejar aliran dana tersebut untuk kemudian akan disita sebagai barang bukti,” katanya.

Selain penetapan dua tersangka baru, polisi mengatakan, sudah ada tiga artis yang mengkonfirmasi terkait rencana pemeriksaan. Mereka berencana akan membawa reward dalam bentuk barang yang sudah diterima untuk diserahkan kepada polisi sebagai tambahan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan investasi bodong MeMiles diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Dua tersangka sudah ditahan, berinisial KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat Jakarta Utara dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

PT Kam And Kam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui sistem online (MeMiles) dan selama 8 bulan beroperasi tidak berizin. pur, ine, ins

baca juga :

Pemprov Jatim Ajak Pengadaan Barang dan Jasa dari Pelaku UMK

Titis Global News

Keluar dari Zona Hijau, Sampang Masuk Zona Merah Corona

Redaksi Global News

Risma Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Joyoboyo

Redaksi Global News