Global-News.co.id
Kesehatan Metro Raya Utama

Dinkes Jatim Pastikan 12 RS Tetap Berikan Layanan pada Pasien BPJS

Kadinkes Jatim dr Kohar Hari Santoso, SpAn

SURABAYA (global-news.co.id) – Dinas Kesehatan Jawa Timur memastikan 12 rumah sakit  yang kontrak kerjanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berakhir 31 Desember 2018, tetap bisa melayani pasien BPJS. “Kami sudah mengontak Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes.  Beliau (Bambang Wibowo, red) sudah menyanggupi dalam dua hari ini akan dikeluarkan rekomnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jatim, dr Kohar Hari Santoso SpAn,  di kantornya, Jumat (4/1).

Secara keseluruhan di Jatim terdapat 315 rumah sakit pemerintah dan swasta yang bekerjasa sama dengan BPJS. “Kami sudah memajukan semuanya ke Kemenkes untuk direkomendasi. Rupanya yang 12 ini tidak katut. Rupanya ini terkait dengan administrasi, ada yang  masa akreditasinya habis pada 31 Desember dan belum mengajukan lagi,” katanya.

Syarat rekomendasi Kemenkes itu di antaranya adanya sertifikat akreditasi.  Dari 12 rumah sakit  tersebut harus dilihat apakah sudah terakreditasi atau belum. “Kalau belum, pihak rumah sakit  harus memberikan pernyataan sanggup diakreditasi pada tahun ini. Kalau rumah sakit oke, rekomendasi akan diberikan,” urai Kohar.

Di Jatim sendiri terdapat 380 unit rumah sakit, 74 di antaranya adalah RSUD. Akreditasi menjadi persyaratan karena ini menjadi bagian untuk menjaga kualitas layanan. Dengan adanya akreditasi, berarti pelayanannya sudah terstandarisasi.

Kohar memastikan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS  tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS. Terkait ini, lanjutnya, Dirjen juga berpesan agar pelayanan jangan berhenti supaya akses masyarakat terhadap kesehatan tetap terjaga.

Ke-12 rumah sakit  tersebut, RS Umar Mas’ud (Bawean), RS Husada Utama (Surabaya), RS Petrokimia Gresik,  RS Siloam (Jember), RS Bhakti Persada (Magetan), RS Ana Medika (Bangkalan), RSUD Lawang, RSIA Puri Malang, RSUD Kanjuruhan Malang, RSJ Lawang, RSUD Grati Pasuruan, RS Citra Medika Sidoarjo.

Kohar mencontohkan RS Umar Mas’ud yang merupakan satu-satunya rumah sakit di Pulau Bawean. “Kalau tidak memberikan pelayanan, penduduk pulau tersebut mau berobat ke mana,” katanya.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat ini menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. “Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Iqbal.

Kohar menambahkan, pihaknya terus mendorong semua rumah sakit untuk melakukan akreditasi.  “Minggu depan kami akan mengundang direktur 33 rumah sakit  yang akreditasinya akan habis pada periode Januari-Juni tahun ini. Supaya mereka segera menindak lanjuti. Tugas kami melakukan pembinaan,  pengawasan, dan pengendalian pada fasilitas pelayanan kesehatan supaya masyarakat  dapat pelayanan terbaik,” pungkasnya.ret

 

baca juga :

Bensa, Selamat Datang Bensin Sawit!

Redaksi Global News

Aksi Heroik Sang Dokter, Mampu Selamatkan Nyawa Penumpang Pesawat dari Sidney

Redaksi Global News

Gelar Dialog Lintas Agama, Indonesia dan Rusia Tekankan Toleransi dan Keharmonisan

gas