Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Politik Utama

KPU-Tim Pemenangan Pilkada Jatim Sepakati Piranti Kampanye

GN/Istimewa
KPU Jatim bersama Bawaslu Jatim dan kedua tim pasangan calon.

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akhirnya menetapkan desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pemilihan Kepala Daerah setempat.

“Setelah diteliti dan disepakati maka desain APK-BK sudah tak ada masalah lagi,” ujar komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro usai memimpin rapat koordinasi di kantor KPU Jatim di Surabaya, Selasa (27/2/2018).

Penetapan APK-BK ini dilakukan setelah digelar empat kali rapat koordinasi (rakor), yaitu pada 18 Februari 2018, 22 Februari, 26 Februari hingga akhirnya disepakati pada pertemuan hari ini, Selasa.

Dengan adanya penetapan ini, pihaknya segera melakukan proses pencetakan oleh KPU Jatim untuk APK dan BK, termasuk di kabupaten/kota.

“Tim kampanye pasangan calon kami harapkan tidak lagi mendesain lagi gambar di luar desain APK dan BK yang sudah diserahkan dan disahkan KPU Jatim,” ucapnya.

Sebelumnya, ia mengatakan APK-BK merupakan kewajiban pasangan calon yang harus diserahkan ke KPU untuk disetujui dengan panitia penyelenggara dan tim kampanye kedua pasangan calon sebelum dicetak oleh KPU kabupaten/kota dan dipasang sesuai titik disepakati.

APK yang akan dicetak KPU kabupaten/kota, kata dia, meliputi spanduk di setiap desa/kelurahan masing-masing dua buah, umbul-umbul di setiap kecamatan masing-masing 15 buah dan baliho di setiap kabupaten/kota masing-masing delapan buah.

Sedangkan, untuk BK yakni berupa poster, pamflet, brosur dan selebaran dan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul masing-masing pasangan calon sebanyak 13.261.881 lembar, serta leaflet dan poster masing-masing sebanyak 663.094 lembar.

“Kalau paslon mau menambah APK-BK, biaya dibebankan kepada masing-masing pasangan calon serta tetap terlebih dulu mendapat persetujuan KPU dan Bawaslu Jatim,” kata komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat tersebut.

KPU Jatim akan menanggung biaya percetakan APK-BK hingga pemasangannya, tapi untuk BK penyebarannya diserahkan kepada masing-masing tim kampanye. “APK tambahan yang dicetak sendiri oleh pasangan calon pemasangannya paling dekat 100 meter dari APK yang dibuat KPU, dan diharapkan pemasangannya tidak menyalahi Perda setempat,” katanya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Totok Hariyono mengimbau kepada kedua tim pemenangan menaati seluruh aturan yang ada dalam tahapan kampanye, termasuk yang berkaitan dengan BK dan APK.

“Dengan menaati aturan, akan menjadikan Pilgub Jatim lebih berkualitas. Kedua pasangan calon, diminta agar segera menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, turut hadir pada rakor tersebut adalah masing-masing ketua tim kampanye kedua calon juga hadir, yakni M. Roziqi selaku ketua tim nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak serta Hikmah Bafaqih selaku ketua tim nomor urut dua Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. (ant)

baca juga :

Patroli Humanis Polresta Sidoarjo, Antisipasi Kerumunan di Masa Libur Lebaran

gas

Usai Tutup Manasik, Kang Marhaen sekaligus Lepas CJH Nganjuk

Protes FIFA soal Golden Ball untuk Messi

Redaksi Global News