PAMEKASAN (global-news.co.id)-Wakil Bupati Pamekasan Drs Khalil Asyari, Kamis (21/12/17), menyerahkan buku nikah kepada 215 pasangan suami istri peserta itsbat dan nikah massal tahun 2017 di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua pasangan suami istri peserta itsbat dan nikah massal. Disaksikan oleh anggota Forkopimda Pamekasan, para pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, ketua DPRD, ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dan seluruh pasangan suami istri peserta itsbat dan nikah massal.
Kepala Bagian Kesra Setdakab Pamekasan Drs Syaiful Farid Wajdi mengatakan 215 pasangan suami istri peserta nikah massal itu merupakan pasanngan yang lama nikah namun tidak melengkapi administrasi pernikahan dari pemerintah. Mereka dari 12 kecamatan di Pamekasan. Mereka telah dikukuhkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama Pamekasan beberapa waktu lalu.
“Tujuan program ini adalah agar membantu masyarakat yang tidak mampu agar mendapatkan surat nikah. Yang kedua adalah bertujuan mengurangi jumlah pasangan suami istri yang di masyarakat masih banyak yang belum memiliki surat nikah, karena mereka hanya nikah secara agama saja,” katanya.
Sementara itu dalam sambutannya Khalil Asyari menegaskan kebiasan masyarakat yang tidak melengkapi pernikahannya dengan surat dan administrasi pernikahan berdasar undang undang, merupakan bentuk perilaku salah yang merugikan bagi pasangan suami istri itu sendiri, utamanya bagi para istri dan anak anak mereka.
“Secara agama perkawinan yang dilakukan melalui kiai atau pihak tertentu bisa syah menurut agama, namun tidak tepat karena masih akan bermasalah menurut negara. Jika hal itu dibiarkan maka akan memiliki dampak negatif atau masalah di kemudian hari, dan yang akan paling dirugikan adalah para kaum ibu dan anak anak,” katanya.
Para kaum ibu, kata Khalil, kesulitan mendapatkan haknya sesuai dengan hukum agama dan negara jika misalnya suatu ketika ditinggal begitu saja oleh para suami. Begitu juga dengan anak anaknya, mereka akan kesulitan mendapatkan hak hak administratif kependudukan dan kependidikan lainnya jika orang tuanya tidak punya surat nikah.
“Karena itu, kami Pemkab Pamekasan akan terus berupaya menyediakan anggaran untuk membantu penyelesaian banyaknya warga yang masih bekum memiliki surat nikah ini melalui program itsbat nikah massal yang bekerja sama dengan Kantor Pengadilan Agama Pamekasan,” pungkas Khalil. (mas/*)