Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Pengamat: Setnov Pantas Menyandang Status Buron

Setya Novanto didesak agar mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

JAKARTA (global-news.co.id)-Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mempertimbangkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Setya Novanto. KPK juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menempelkan status buron pada Setnov.

Pengamat Hukum Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hajar menilai, sangat pantas Ketua DPR RI itu menyandang status buron. Pasalnya dengan upaya-upaya Setnov menghindar dari jeratan hukum selama ini sudah menunjukan Setnov tidak menghargai hukum.

“Dengan menghindar dan menghilang pasti melanggar hukum, karena itu (Setnov) pantas menyandang status buronan,” ujar Fickar, Kamis (16/11/2017).

Menurut Fickar, sebagai seorang Ketua DPR RI amat disayangkan sikap Setnov yang selalu mangkir dari pemeriksaan. Dari 11 penggilan penyidik KPK, sebanyak delapan panggilan telah diabaikannya. “Sebagai Ketua DPR seharusnya dia tidak mangkir dari panggilan KPK, sebagai pejabat publik seharusnya dia menjadi tauladan bagi masyarakat,” ujar Fikar.

Namun yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar ini justru jauh dari kata tauladan. Setnov sambung Fikar, bahkan menggunakan sumber daya politik dan ekonominya untuk bisa keluar dari jeratan hukum.

“Setnov memiliki berbagai sumber daya kekuasaan politik, ekonomi dan hubungan-hubungan informal termasuk dengan beberapa pejabat publik eksekutif,” ujar Fikar.

Di tempat terpisah, status tersangka yang disandang Setnov juga menyita perhatian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Ia justru mendesak kepada lembaga wakil rakyat untuk segera mengambil sikap menonaktifkan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dari kursi pimpinan dewan.

“DPR bermasalah karena punya pimpinan yang tak jelas juntrungannya. DPR harus membahas jabatan Setya Novanto ini seperti apa,” ujar Mahfud MD di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/11/2017).

Menurut Mahfud, Majelis Kehormatan DPR (MKD) seharusnya hari ini langsung menggelar rapat untuk menentukan sikap terkait kaburnya Setya Novanto dari penangkapan KPK. Sebab, Setya dinilai sudah melakukan pelanggaran hukum. “Setya Novanto sudah lari, menghilang dari upaya penjemputan (KPK), itu tidak hanya pelanggaran etik, tapi pelanggaran hukum. Jadi DPR harus segera mengambil sikap menonaktifkan Setya Novanto untuk waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Mahfud.

Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. KPK menduga Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut. * rep, dtk, sir

baca juga :

Laporan Reuters: 2.212 Warga Indonesia Meninggal Bergejala COVID-19

Redaksi Global News

Dubes Meksiko Sebut Konsep Taman Harmoni Memang Layak untuk Smart City

Redaksi Global News

Buat SKB, Bupati Baddrut Tamam Minta Masukan MUI-Ormas Islam

gas