
JAKARTA (global-news.co.id)-Polda Metro Jaya kembali menahan Muhammad Hidayat, terkait dengan kasus ujaran kebencian di media sosial. Polisi menilai Hidayat tidak kooperatif selama pemeriksaan.
Hidayat merupakan orang yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, beberapa waktu lalu terkait cuitan Kaesang soal kata-kata ‘ndeso’. Tapi kali ini, tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Kaesang, Hidayat ditahan lantaran kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
“Iya itu penahanan lanjutan. Sebelumnya kan ditahan selama 14 hari, sekarang ditahan untuk 6 hari. Masa penahanan di kepolisian kan 20 hari, sebelumnya kan dia ditangguhkan penahanannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (15/7/2017).
Hidayat menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/7/2017) kemarin. Namun, setelah berada di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Hidayat tidak bersedia ditahan dengan alasan tidak didampingi pengacara.
“Dia mau nunggu pengacara, kita berikan pengacara nggak mau juga, dan dia kan tidak mau memberikan keterangan selama pemeriksaan. Kita suruh tanda tangan berita acara penolakan juga nggak mau. Ya akhirnya kita tahan karena tidak kooperatif,” tuturnya.
Pemeriksaan Hidayat pada Jumat (14/7/2017) kemarin untuk pemeriksaan lanjutan setelah berkasnya dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik (P19). * dtk