Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Mengurus IMB di Surabaya Cuman Butuh 4 Jam

ERI CAHYADI

SURABAYA (global-news.co.id)-Berbagai inovasi terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Setelah meluncurkan program Izin Mendirikan Bangunan (IMB) delivery, kini Pemkot kembali membuat gebrakan dengan menjamin pembuatan IMB cukup empat jam.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, jika sebelumnya mengurus IMB dengan datang ke Siola. Kini pemohon bisa mengurus IMB di kantor kecamatan masing-masing.

“Sekarang mengurus IMB sudah ada di masing-masing kecamatan. Dia cukup datang ke kecamatan dengan membawa syarat dan ketentuan langsung kecamatan,” ucap Eri, Jumat (2/6/2017).

Dikatakan Eri, waktu yang dibutuhkan dari mulai mengurus dan memasukkan berkas hingga IMB jadi hanya membutuhkan waktu empat jam saja di kecamatan. Asalkan ukuran tanahnya sudah pas, maka pemkot akan mengeluarkan SKRD. Selanjutnya pemohon melakukan pembayaran dan IMB sudah bisa tercetak.

“Pengukuran di lapangan tetap kita lakukan dan timnya kita buat di kecamatan. Kita turunkan lima orang dari kantor pusat ke kecamatan, begitu ada yang mengajukan dia akan langsung turun mengukur dan hasilnya dikirim via WhatsApp ke petugas kecamatan,” terangnya.

Dari laporan pengukuran yang terbilang cepat itu, maka petugas juga bisa bekerja cepat. Toh dalam satu kecamatan wilayah cakupannya tidak terlalu luas. Kecamatan Jambangan misalnya, wilayah cakupannya adalah Kebonsari dan Ketintang.

“Asal pemohon langsung membayar, kita akan langsung keluarkan SK IMB nya, insyaallah empat jam kelar. Tergantung waktu pembayarannya,” ulasnya.

Jika pemohon tidak mau menunggu, petugas akan mengantarkan ke rumah warga tersebut tanpa dipungut biaya. * pur

baca juga :

Walikota Eri Berencana Ganti Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Bertenaga Listrik

Redaksi Global News

Pimred Paling Senior di Indonesia Itu Berpulang

Redaksi Global News

Liga 1: Raih Satu Poin, Pelatih Persik Puas Atas Hasil di Gianyar

Redaksi Global News