Global-News.co.id
Utama

Jaksa: Ahok Kaitkan Surat Al Maidah dengan Pilkada  

ahokJAKARTA (global-news.co.id) –Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dalam Alquran dengan Pikada DKI. Padahal interpretasi terhadap Surat Al Maidah 51 disebut Jaksa Penuntut Umum hanya menjadi domain umat Islam.

“Surat Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan departemen atau Kementerian Agama artinya adalah ‘wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim’ dimana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik dalam pemahaman maupun dalam penerapannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartonodalam nota dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).

Ahok dianggap menodai agama gara-gara menyebut Surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok menurut jaksa sengaja menyebut Surat Al Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta. Meski dalam kunjungan kerja, Ahok saat itu menurut jaksa sudah terdaftar sebagai cagub DKI.

“Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub. Maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” sebut Jaksa.

Dalam kunjungan terkait panen ikan kerapu ini, Ahok sambung jaksa memberikan sambutan soal pilkada DKI dengan membicarakan surat Al Maidah terkait pilihan terhadap pemimpin kepala daerah yang berbeda agama.

“Ini kan dimajuin jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak usah pikiran ah nanti kalau nggak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa,” kata Jaksa membacakan ulang pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surat al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah,” tutur Jaksa.

Sementara itu, Terdakwa Ahok menangis saat memberikan tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam tanggapannya, Calon Gubernur Jakarta bernomor urut dua tersebut menjelaskan dia tidak berniat menista agama Islam dan menghina para ulama dalam pidato yang ia sampaikan saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu, tepatnya 27 September 2016.

Dalam tanggapannya, ia membacakan salah satu subjudul dari buku yang ia tulis tentang penyalahgunaan surat Al Maidah ayat 51 oleh para politisi. “Bisa jadi tutur bahasa saya yang memberikan persepsi atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya lihat dan yang saya maksud. Ada oknum atau elite yang berlindung di balik ayat suci. Mereka menggunakan surat Al Maidah ayat 51 yang isinya melarang kaum nasrani dan yahudi menjadi pemimpin mereka,” kata Ahok.

Dalam tanggapannya, Ahok juga menceritakan hubungan dekatnya dengan keluarga angkatnya yang beragama Islam di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saya lahir dari pasangan non muslim, tapi saya juga diangkat oleh keluarga muslim,” ujar Ahok.

“Ayah saya dengan ayah angkat saya bersumpah untuk menjadi saudara sampai akhir hayatnya. Kecintaan ayah angkat saya terhadap saya sangat berbekas terhadap diri saya sampai dengan hari ini,” kata Ahok seraya terisak.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. (dtc/ant)

baca juga :

TIBC, Putri Kecantikan Swiss Meriahkan Peragaan Batik di Tulungagung

Redaksi Global News

BPJS Kesehatan Sidoarjo Gelar Sosialisasi Mobile JKN untuk Masyarakat

gas

Gubernur Khofifah Minta Dapur Umum Pemda Gandeng UMKM

Redaksi Global News