Global-News.co.id
Madura

219 Pasutri Ikut Isbat dan Nikah Massal

GLOBAL NEWS/MASDAWI DAHLAN  Bupati Achmad Syafii menggandeng salah satu pasangan isbat nikah massal.
GLOBAL NEWS/MASDAWI DAHLAN
Bupati Achmad Syafii (paling kiri) menggandeng salah satu pasangan isbat nikah massal.

PAMEKASAN (Global News)-Pemkab Pamekasan tahun 2016 ini kembali menggelar program isbat nikah massal bagi pasangan suami istri (pasutri) yang tidak memiliki surat nikah. Terdapat 219 pasangan suami istri yang mendaftar isbat dan nikah massal tahun ini. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan peserta istbat dan nikah massal tahun 2015.

Resepsi isbat dan nikah massal tahun  2016 ini digelar Senin (24/10/2016) di Pendopo Ronggosukowati. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan surat nikah oleh Bupati Pamekasan  secara simbolis kepada perwakilan pasangan isbat dan nikah massal tersebut. Disaksikan oleh Forpimda Pamekasan,Wakil Bupati,  pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Kabag Kesra Setdakab Pamekasan Moh Fahmi dalam laporannya mengungkapkan bahwa latar belakang diprogramkannya isbat dan nikah massal ini karena diketahui masih banyak pasutri yang masih belum memiliki surat nikah dari pemerintah dalam hal ini dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Karena itu sebagai wujud kepedulian atas kondisi  itu pemkab menfasilitasi dengan melakukan isbat atau pengukuhan nikah. Ini sebagai wujud perhatian pemkab dan yang paling pokok juga dengan program ini memberikan bantuan untuk kemudahan bagi pasangan yang belum punya surat nikah tersebut,” kata Moh. Fahmi.

Kegiatan isbat nikah, kata Fahmi, dimulai dengan pendaftaran peserta di setiap kecamatan sejak Februari hingga April lalu. Kemudian dilanjutkan dengan sidang isbat di Pengadilan Agama Pamekasan yang dilakukan sejak Mei hingga Juni 2016 lalu. “Semua proses aman dan lancar dan pelaksanaan resepsi dan penyerahan surat nikah diberikan Senin (24/10/16) hari ini,” jelas Fahmi.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii mengaku senang dan bangga pemkab bisa melakukan program isbat nikah massal tersebut. Sebab dengan program ini akan banyak membantu kebutuhan dari pasutri tersebut. Dia menegaskan banyak hal yang terbantu dengan dimilikinya surat nikah yang sah bagi pasutri.

“Bagi pasangan suami istri yang tak punya surat nikah, maka akan banyak masalah yang muncul, misalnya saat perceraian, saat meninggal, maka sang istri akan banyak dirugikan.  Begitu juga tentang masalah pendidikan untuk anak anaknya nanti. Jadi program ini benar benar sangat membantu,”  katanya.

Syafii juga menyempatkan bertanya pada sejumlah pasutri peserta isbat tersebut, alasan mengapa mereka tidak mengurus surat suratnya saat pernikahan dilakukan. Mereka memberikan jawaban yang beragam, di antaranya karena tidak punya biaya, karena meremehkan, karena tidak  mau ribet dan lain sebagainya.

Peserta isbat nikah massal itu ada yang masih muda dan usia pernikahannya baru 3 bulan, ada juga yang usia pernikahannya sudah mencapai 44 tahun. Seperti yang dialami oleh Ny. Ruhema Buk Halimah. Wanita asal Desa Bangsere Kecamatan Batumarmar itu telah melangsungkan pernikahan dengan suaminya sejak tahun 1972 lalu dan hingga kini telah dikaruniai tiga anak dengan 3 cucu. (mas/*)

baca juga :

Investasi Rp 4,7 Triliun Di-Cancel, Badrut Tamam Menangis dan Berupaya Tetap Bisa Terealisir

gas

Zona Kuning, Pamekasan Mulai Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Siswa dan Guru Pun Senang 

gas

Dampak Positif KIHT, Ekonomi Masyarakat Sekitar Akan Bangkit

gas