Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Bor Bumi Dihadang Warga, Pertamina-Petrochina Merugi

GN?istimewa Kendaraan proyek yang mengangkut rig atau bor bumi yang terpaksa terhenti beroperasi karena dihadang warga.
GN/Istimewa
Kendaraan proyek yang mengangkut rig atau bor bumi yang terpaksa terhenti beroperasi karena dihadang warga.

BOJONEGORO (Global News)-Akibat bor bumi atau rig dilarang warga masuk lapangan B Sukowati di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, sejak Kamis (18/8), Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ) mulai mengalami kerugian.

Field Administrations Superintendent JOB PPEJ Akbar Pradima mengungkapkan, kerugian terhentinya kegiatan di lapangan B Sukowati untuk sewa rig berkisar Rp70 juta-Rp80 juta per hari.

“Peningkatan produksi minyak terhambat karena kegiatan pembersihan sumur minyak tidak bisa dilakukan,” tutur Akbar Pradima seperti dilansir Antara, Senin (2/8/2016).

Sejumlah warga di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, menghadang masuknya rig yang dibawa dari lapangan A Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, ke lapangan B Sukowati di desa setempat, sejak Kamis (18/8/2016).

Warga menuntut JOB PPEJ membayar dana tali asih selama tiga bulan sebesar Rp 75 juta untuk kegiatan pengeboran selama September, Oktober dan November 2015.

Kerugian lainnya, menurut dia, dari tenaga kerja juga pekerjaan usaha meningkatkan produksi minyak yang terhambat disebabkan rig tidak bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembersihan sumur minyak yang produksinya mulai menurun.

Akbar juga  menjelaskan operator kini terus melakukan perawatan terhadap sejumlah sumur minyak yang masih memiliki potensi kandungan minyak untuk menjaga produksi dalam posisi menguntungkan.

“Perbandingan pekerjaan perbaikan sumur yang lalu bisa menambah produksi mencapai 500 barel per hari,” ungkapnya.

Menurut Akbar, Pertamina-Petrochina tetap berkomitmen untuk merealisasikan program tali asih selama tiga bulan, tapi pencairannya berdasarkan ketentuan.

Ia menyebutkan ada tujuh program fisik dan “nonfisik” di Desa Ngampel,Kecamatan Kapas, yang harus didukung dengan dokumentasi dan berita acara penyelesaian proyek secara benar.

“Kami akan melakukan pembayaran jika sudah ada tagihan secara resmi dari pihak desa sesuai dengan kesepakatan desa dan warga,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Pudjianto mengharapkan JOB PPEJ langsung mencairkan dana tali asih selama tiga bulan sebesar Rp75 juta karena sudah ada kesepakatan pada 2013.

“Warga menyalahkan pihak desa karena pernah menandatangani pencairan dana tali asih dengan sistim termin. Padahal di dalam kesepakatan sudah jelas ada tali asih yang harus dibayar sebesar Rp75 juta,” paparnya. (ant)

baca juga :

KPK Sebut OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Alokasi Dana Hibah

Redaksi Global News

Polisi Sidoarjo Bekuk Pencurian Disertai Pembunuhan

Desak Presiden Instruksikan Pembebasan Angsuran dan Bunga bagi Petani dan Nelayan Selama Pandemi COVID-19

Redaksi Global News