Global-News.co.id
Madura

Komisi III DPRD Usulkan Lima Raperda

GN/MASDAWI DAHLAN Komsi III DPRD Pamekasan saat Meninjau Lapangan.
GN/MASDAWI DAHLAN
Komsi III DPRD Pamekasan saat Meninjau Lapangan.

PAMEKASAN (Global News)-Pada tahun anggaran 2016 ini, Komisi III DPRD Pamekasan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda). Lima raperda itu tentang zonasi kawasan pantai, ruang terbuka hijau, pengelolaan ekosistem mangrove, pertambangan non logam dan rencana industri daerah.

Inisiatif raperda itu diusulkan karena selama ini Pamekasan memang tidak memiliki perda yang terkait dengan lima hal tersebut. Selain itu, inisiatif itu juga terkait dengan kepentingan jangka pendek maupun jangka panjang daerah. Lima raperda itu telah diusulkan dan menjadi program legislasi DPRD Pamekasan tahun 2016.

Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Iskandar mengatakan inisiatif mengusulkan lima raperda itu memiliki latar belakang dan alasan yang sangat kuat. Dengan adanya perda, maka hal yang terkait dengan lima masalah tersebut nanti akan memiliki pijakan hukum yang jelas dan kuat.

“Misalnya selama ini banyak tindakan masyarakat yang terkait dengan ekosistem mangrove yang tindakannya membahayakan lingkungan. Karena selama ini tidak ada perda maka masyarakat tidak bisa disalahkan. Nah di sinilah tujuan diusulkannya raperda itu targetnya adalah agar ada patokan hukum yang jelas dan tegas nantinya,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Iskandar, yaitu raperda tentang zonasi pantai. Selama ini, kata dia, kondisi kawasan pantai Pamekasan amat kotor dan kumuh dan tidak jelas peruntukannya. Dengan raperda ini, kawasan Pantai di Pamekasan nanti ada pembagian atau pemetaan zonasi atau kawasan yang tersendiri. Antara kawasan pantai satu dengan lainnya berbeda.

“Misalnya ada kawasan pantai wisata, wisata kuliner, kawasan pantai tambak ikan, pegaraman dan lain sebagainya. Selama ini tidak ada zonasi seperti itu sehingga semrawut. Nanti direkayasa melalui zonasi itu, bagaimana peruntukannya, pola pengelolaannya dan pengaturan teknis lainnya sehingga prosedural dan tidak kumuh,” jelasnya.

“Artinya jangan sampai ada lahan kosong di pantai yang rusak terus atau hanya digarap oleh pengusaha tertentu. Itu jangan boleh terjadi tiap kawasan pantai harus ada patokan dan ketentuan peruntukannya yang jelas diatur oleh Perda. Dengan seperti ini maka semua kawasan pantai akan berfungsi secara maksimal dan bersih, “ imbuhnya.

Kemudian Perda Kawasan Ruang Terbuka Hijau. Perda ini, kata Iskandar, terkait dengan kepentingan ketersediaan oksigen, juga terkait dengan perlunya rest area. Karena itu, wakil rakyat asal PPP ini, menilai harus ada kawasan hijau dan itu harus dilindungi. Termasuk di dalam perda itu itu nanti akan ada aturan yang mengatur tiap pembangunan perumahan harus ada ruang terbuka hijaunya.

Yang keempat adalah raperda tentang pertambangan non logam. Latar belakang raperda ini, terkait dengan banyaknya keperluan tambang pasir, batu dan lainnya oleh masyarakat yang selama ini menganggu dan membahayakan lingkungan. Untuk menghindari bahaya yang diakikatkan tindakan masyarakat tersebut maka harus ada aturan yang mempertegas mana kawasan yang bisa ditambang dan mana yang tidak boleh.

“Kami yakin empat dari lima usulan raperda itu akan terealisir dibahas pada tahun 2016 ini. Hanya satu raperda saja yang diperkirakan tidak akan bisa terselesaikan yakni raperda rencana industri daerah. Karena membutuhkan waktu yang panjang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkannya,” pungkasnya. (mas)

baca juga :

Pemkab Pamekasan Sediakan Rp 6,6 Miliar Untuk Bantuan Sarana Produksi Tembakau

gas

Wabup Khalil Asyari Yakin Baznas Bisa Bantu Atasi Kemiskinan

Badrut Tamam Dapat Gelar Kebangsawanan dari Kraton Surakarta

gas