Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Pantau Wajib Pajak, NPWP dan NIK KTP Bakal Digabung

Pemerintah akan menggabung jadi satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.

JAKARTA (global-news.co.id) – Wacana penerapan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia tinggal selangkah lagi. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan teknis penyatuan. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, alasan utama menyatukan data NIK dan NPWP ini adalah untuk mempermudah DJP memantau masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak. Ini juga akan meningkatkan rasio pajak Indonesia.
Sebab, semua masyarakat bekerja saat ini memiliki NIK yang tertera di KTP nya. Dengan penyatuan maka DJP mudah menelusuri data masyarakat tersebut apakah ia masuk sebagai wajib pajak atau tidak.
“Kan masing-,masing orang punya NIK-kan. Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” ujar Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Ia menegaskan, ini hanya untuk mempermudah DJP mendata masyarakat sebagai wajib pajak. Jika masyarakat memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu khawatir akan ditarik pajaknya.
“Meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya,” kata dia.
Menurutnya, pembahasan terus dilakukan mulai dari bagaimana agar semua data ini bisa diselaraskan terutama IT sistemnya. Dengan demikian, maka saat pelaksanaannya nanti tidak ada kendala.
“Prosesnya jalan terus pokoknya,” tutupnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembahasan mengenai penerapan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) masih terus dilakukan. Pembahasan antar Kementerian/Lembaga (K/L) terkait terus berjalan.
Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu. Ini akan mempermudah pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau wajib pajak.
“Kalau ide dan konsepnya kan terus didiskusikan,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, saat ini yang menjadi tantangan adalah teknisnya yang terus dibahas oleh DJP dan pihak terkait. Hal ini sama dengan konsep penerapan e-KTP lalu yang membutuhkan waktu lama sebelum diterapkan.
“Iya memang sekarang kan yang jadi tantangan teknisnya,” kata dia.
Namun, untuk detail pembahasan sudah sejauh mana, Yustinus menyerahkan sepenuhnya ke DJP. Sebab, pembahasan detail penggabungan identitas ini berada sepenuhnya di DJP. “Teknis dan detail, DJP yang jalan,” tuturnya. dja, yan, cnb

baca juga :

Gus Ipul: Jawa Timur ‘Darurat’ Limbah B3

Redaksi Global News

Raih Juara Tiga MTQ Nasional XXVIII, Gubernur Khofifah Ajukan Jatim Jadi Tuan Rumah 2024

Redaksi Global News

Gubernur Khofifah Ingin Kawasan Mangrove Jadi Referensi Destinasi Edu Wisata

Redaksi Global News