Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Pakar Hukum: Aneh, Jaksa Banding Vonis Ahok

CHUDRY SITOMPUL-PAKAR HUKUM UI

JAKARTA (global-news.co.id)-Upaya Banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap vonis terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Pasalnya, alasan banding jaksa untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal justru dinilai aneh.

“Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo, kemarin.

Namun sikap Jaksa Agung pun menuai kritik dari sejumlah pakar hukum, salah satunya disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul. Menurutnya, langkah jaksa agung Prasetyo mengajukan banding itu aneh.

Sebab, kata Chudry, sangat jarang jaksa mengajukan banding atas vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan. “Kalau misalnya jaksa itu yakin dengan pasal 156a, kenapa dia bikin surat dakwaan itu. Ini jadi keanehan,” kata Chudry, Senin (15/5/2017).

Menurutnya, di dalam pertimbangan penuntutan sudah ada hal yang memberatkan, kecuali dalam perkara ini tidak ada yang memberatkan. Karena munurut KUHP, hakim itu harus memutus dalam putusannya hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Jadi kalau mau vonis ringan jaksa harus bilang tidak ada yang memberatkan. Tapi di dalam kenyatannya, jaksa bilang ada yang memberatkan dan menimbulkan keresahan. Jadi saya kira cobalah Kejaksaan Agung lebih berpikir ke depannya, ini istilahnya politik hukum. artinya mengenai perjalanan peradilan kita biar lebih ada kepastian hukum,” tandasnya.

Kritik tak kalah pedas juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i. Ia menilai, keputusan hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara sudah cukup relevan. Karenanya, banding jaksa ini dianggap bukan mewakili kepentingan rakyat dalam menuntut pelaku kejahatan.

“Tuntutan kejaksaan terhadap Ahok dengan pasal 156 yakni ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, bukan pasal 156 a tentang penistaan agama jelas menunjukkan bahwa jaksa benar-benar tidak menggunakan logika hukum,” kata Syafi’i.

Menurut dia, jaksa mengabaikan yurisprudensi yang cukup banyak tentang kasus serupa. Hal itu menurutnya membuat jaksa terlihat seperti pembela Ahok. “Sebagaimana layaknya pembela, tentu keberatan, kalau kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dari yang mereka upayakan pembelaannya,” lanjut politisi Gerindra tersebut.

Kemudian, Syafi’i juga mempertanyakan intervensi dari kepolisian yang saat itu pernah ingin pembacaan tuntutan Ahok ditunda karena Pilkada. Syafi’i mengingatkan saat itu jaksa seolah memfollow up keinginan kepolisian.

“Yang kemudian di-follow up oleh kejaksaan dengan istilah belum selesai mengetik tuntutan. Ini jelas tindakan yang sangat-sangat memalukan dunia peradilan,” kata Syafi’i. (viv/trp/nas)

baca juga :

PVMBG Sebut Letusan Gunung Semeru Terjadi Hampir Setiap Hari

Dua Atlet Bojonegoro Ikut Wakili Jatim ke PON

Redaksi Global News

Liga 1: Nando Siap Tampil Lawan Persib

Redaksi Global News