Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Pembunuhan dan Penipuan

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar press rilis tindak pidana kasus pembunuhan dan penipuan di dua lokasi yang berbeda di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023) pukul 12.00 WIB.

Kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap sepupunya sendiri terungkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat di ruko yang terletak di Desa Buncitan Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, Jumat (4/8/2023).

Korban yang berinisial AM, laki-laki (23 tahun) warga Tuban yang tinggal di ruko Desa Buncitan adalah penjual nasi bebek, tewas setelah menenggak miras sejenis arak yang dicampur serbuk potasium dan pembersih lantai oleh pelaku yang berinisial RI, laki-laki (23 tahun) tukang bangunan warga kos yang tinggal di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku yang masih saudara sepupu korban telah mencampuri racun ke dalam gelas yang berisi arak hingga akhirnya diminum korban yang mengakibatkan korban kejang jatuh tersungkur dan meninggal dunia.

Setelah mengetahui korban kejang dan tersungkur serta badan kaku, maka selanjutnya korban dibawa ke dalam ruko.

Kemudian pelaku mengajak saksi AL untuk membeli bunga l yang dijadikan alat untuk mengelabui saksi bahwa korban harus diritual dengan tujuan agar tidak terkena musibah. Ritual tersebut dengan cara menyiramkan bunga, lalu tersangka membersihkan sisa minuman dan mengambil barang milik korban seperti handphone, dompet dan motor.

Motif tersangka melakukan pembunuhan diduga atas dasar sakit hati dan dendam terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Tindak Pidana Penipuan

Kasus kedua, yakni tindak pidana penipuan yang dilakukan empat orang berinisial HP, laki-laki (37) warga desa Urangagung, LTW, laki-laki (45) warga Malang, FA, laki-laki (43) warga Pasuruan Kota dan S, laki-laki (37) warga Rejoso berhasil diringkus tim unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran menggadaikan sebuah mobil rental Zain Train.

Berkaitan hal itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo membenarkan juga menjelaskan bahwa awalnya ada laporan dari korban RH (pemilik rental Zain Train) pada 25 Juli 2023 ke SPKT Polresta Sidoarjo yang menduga mobilnya jenis Luxio yang disewa pelaku HP ini digelapkan.

“Menurut korban, pelaku menyewa mobil selama 7 hari dengan memberi uang muka sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.

Kusumo juga menambahkan, usai membawa mobil rental, ternyata pelaku HP ini membutuhkan uang untuk keperluan pribadi. Kebutuhan mendesak, akhirnya HP menyuruh LTW mencari orang untuk dapat menerima gadaian mobil. Setelah mendapat perintah, LTW menghubungi FA dan S sambil membawa mobilnya ke penadah M (DPO) seharga Rp 25 juta dengan kesepakatan 10% dipotong di depan.

Dari hasil gadai mobil, LTW menerima Rp 600 ribu, FA dan S masing-masing Rp 125 ribu sedangkan FA dan S juga menerima dari M masing-masing Rp 500 ribu.

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah berhasil diamankan petugas Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, HP dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun, sedangkan tiga pelaku lainnya (LTW, FA dan S) dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. (win)

baca juga :

Wahyudi Dwi Irawan, Marketeers of The Year Surabaya 2016

Redaksi Global News

Ujian Kualifikasi Doktor di Unair, Ketua DPD RI Tawarkan Gagasan Anggota DPR RI Juga Diisi Non-Partai

gas

Waspadai Gangguan Tulang Belakang Akibat Gaya Hidup

Redaksi Global News