
SAMPANG (Global-News.co.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum berlangganan.
Hingga 30 September 2026, realisasi PAD parkir tercatat sebesar Rp 2.302.891.000. Capaian tersebut setara 65,8 persen dari target PAD APBD 2026 sebesar Rp 3,5 Miliar dan 82,2 persen dari target riil berdasarkan data kendaraan aktif tahun 2025 di Samsat sebesar Rp 2,8 Miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Drs. Raden Chalilurachman, M.Si., melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Khotibul Umam, S.H., mengatakan pihaknya optimis target riil dapat tercapai sambil tetap berupaya mendekati target APBD.
“Realisasi per 30 September 2026 sebesar Rp 2,302 Miliar. Itu 65,8 persen dari target APBD Rp 3,5 Miliar dan 82,2 persen dari target riil Rp 2,8 Miliar. Selisih APBD dengan data aktif bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat sekitar Rp 700 Jutaan,” ujar Khotibul Umam kepada Global-News.co.id, Rabu (30/9/2026).
Genjot Melalui Operasi Gabungan
Untuk meningkatkan PAD, Dishub menerapkan sejumlah upaya intensifikasi di lapangan bersama instansi terkait.
“Upaya yang kita lakukan melalui Operasi Gabungan dengan Satlantas Polres Sampang, UPT PPD Sampang, dan BPKAD Sampang,” katanya.
Khotibul Umam menambahkan, pihaknya juga menyasar kendaraan pribadi yang telat bayar pajak dan intens melakukan penagihan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif membayar pajak kendaraan dinas.
“Kita menyasar kendaraan pribadi yang telat bayar pajak kendaraan dan intens ke OPD untuk aktif membayar pajak kendaraan dinas, karena ini berpengaruh terhadap pendapatan PAD parkir tepi jalan umum berlangganan. Selain itu, penagihan ekstra kepada wajib pajak terus kita intensifkan, dan adanya Samsat Keliling ke 14 kecamatan yang terjadwal setiap hari yang diinisiasi oleh UPT PPD Bapenda Sampang,” tegasnya.
Faktor Puncak Panen Raya Tembakau
Terkait keterlambatan pembayaran pajak, Khotibul Umam menjelaskan hal tersebut tidak lepas dari kondisi ekonomi musiman masyarakat Sampang yang mayoritas menggantungkan hidup dari tembakau.
“Saat ini September-Oktober adalah puncak panen raya tembakau di Madura. Di Sampang sendiri, petani tanam Mei-Juni dan panen raya mulai Agustus hingga Oktober,” ungkapnya.
Di masa puncak panen ini, seluruh modal dan tenaga petani tersedot untuk biaya panen, upah pekerja, dan pengolahan daun. Sementara hasil penjualan baru akan diterima setelah tembakau laku terjual ke gudang pabrikan.
“Jadi uangnya belum berputar. Petani lebih mendahulukan biaya panen. Ini pola yang terjadi setiap tahun. Biasanya setelah panen selesai dan tembakau terjual, pembayaran retribusi parkir berlangganan akan kembali lancar. Karena itu kita maklumi, tapi penagihan tetap kita intensifkan,” jelasnya.
63 Titik Parkir, Sanksi Jukir Berjenjang SP 1-3
Saat ini Dishub mengelola 63 titik parkir tepi jalan umum berlangganan dengan 77 juru parkir (jukir). Pembinaan jukir dilakukan secara rutin melalui sosialisasi setiap 3 bulan sekali.
Terkait pelanggaran jukir, Dishub menerapkan sanksi tegas namun berjenjang.
“Kita tidak langsung main ganti. Kita lakukan pembinaan. Kita beri peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga. Jika setelah peringatan ketiga masih melakukan pelanggaran, seperti pungutan liar atau tidak tertib setoran, baru kita ganti jukirnya,” pungkasnya. (Sof)
Penulis: Moh. Sofyan Hadi
Editor: Gas

