Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Metro Raya Utama

RDTRK, Pemkot Surabaya Tetapkan Unit Distrik Pengembangan Usaha

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menetapkan beberapa zona dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sebagai unit distrik pengembangan usaha berdasarkan wilayah kecamatan.

“RDTRK juga mengatur terkait dengan penataan RTH (Ruang Terbuka Hijau) hingga kawasan perumahan,” kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (3/6/2023).

RDTRK tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038.

Ketika kawasan sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha, kata dia, maka di kawasan itu menjadi pusat perdagangan atau usaha. Unit distrik pengembangan usaha itu juga harus dipastikan bisa menyerap banyak tenaga kerja dari warga sekitar.

Sedangkan ketika sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai RTH, lanjut dia, maka zona tersebut bisa dijadikan untuk tempat-tempat wisata seperti halnya Romokalisari Adventure Land. “Maka yang bekerja juga warga Surabaya,” kata Eri Cahyadi.

Selain itu, kata dia, pembangunan kawasan perumahan juga harus memperhatikan lingkungan, sebab belum ada aturan pemerintah yang mengatur ketika bangun perumahan harus ada kolam tampung pembuangan air.

Untuk itu ia menekankan ketika melakukan penataan tata ruang, maka kesejahteraan masyarakat juga harus dipikirkan. Sebab, ketika Surabaya sudah menjadi kota besar, maka persoalan yang timbul adalah pengangguran terbuka. (pur)

baca juga :

Tinggal 8 Persen, Pemkab Sediakan Rp 4 Miliar Tuntaskan Stunting

gas

Fraksi – Fraksi di DPRD Jatim Dukung Perubahan Raperda PT Jamkrida (Perseroda)

gas

CSR Pelindo III Supporting Warga Isoman

gas