Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Penghapusan Denda Pajak, Dimanfaatkan 94 Ribu Lebih WP Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) – Program penghapusan denda pajak daerah oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023, dimanfaatkan lebih dari 94 ribu Wajib Pajak (WP) dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 253 ribu lebih. Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu 5 bulan itu sebesar Rp 53,3 milyar.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan program penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan hari jadi ke-164 tahun Kabupaten Sidoarjo 2023. Selain itu, program penghapusan denda itu untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum membayar.

“Program ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” ujarnya.

Pajak yang dibayarkan ke pemerintah, menurut Gus Muhdlor, substansinya akan kembali lagi ke kepentingan umum. Di antaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.

Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut Gus Muhdlor menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Sementara itu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, selama diberlakukannya program penghapusan denda pajak daerah pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas.

“Dari jumlah tersebut pajak yang diterima sebesar Rp. 53,3 milyar terhitung sampai dengan hari ini (Kamis, 30 Maret 2023),” tambahnya.

Ari mencatat rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulannya sejak diberlakukan mulai November 2022 itu sebanyak 17 ribu wajib pajak.

“Yang paling banyak ada di bulan Februari 2023, jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu wajib pajak. Kemudian di bulan Maret ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12 ribuan wajib pajak. Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret 2023,” ujar dia. (*)

baca juga :

Jamaah Haji Talang Emas Peringati Maulid Nabi, Kiai Chumaidy Ungkap Tiga Golongan Umat Rasulullah

gas

Gubernur Khofifah Pastikan Stok Vaksin Dosis Ketiga Aman

Putus Rentetan Hasil Buruk, Fabio Lefundes Apresiasi Pemain

Redaksi Global News