
SURABAYA (Global-News.co.id) – DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 pada 25 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada masa jeda persidangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi bagi 120 anggota DPRD untuk menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat pada 14 daerah pemilihan (dapil)-nya masing-masing.
Dengan demikian, pelaksanaan reses tahun ini berpotensi menjangkau sekitar 720 titik pertemuan dengan masyarakat di berbagai wilayah Jawa Timur sebagai wadah penyampaian aspirasi, masukan, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 41 juta jiwa terus menunjukkan kinerja pembangunan yang positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Perekonomian Jawa Timur pada tahun 2025 tumbuh 5,33 persen, dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp3.403,17 triliun. Di sisi lain, persentase penduduk miskin berhasil turun menjadi 9,30 persen atau sekitar 3,8 juta jiwa pada September 2025.
Meskipun demikian, tantangan pembangunan masih perlu mendapat perhatian, seperti pemerataan pembangunan antarwilayah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan UMKM dan
sektor pertanian, pembangunan infrastruktur yang inklusif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kebijakan pembangunan mampu menjawab tantangan tersebut secara tepat sasaran.
Pelaksanaan reses memiliki peran strategis sebagai media komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat.
Melalui dialog secara langsung, anggota DPRD memperoleh informasi mengenai kebutuhan, permasalahan, serta harapan masyarakat di bidang pembangunan, ekonomi, sosial, dan kesejahteraan.
Aspirasi yang dihimpun menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi DPRD di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih responsif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Setiap aspirasi dan usulan masyarakat yang diterima selama reses akan diverifikasi, diklasifikasikan berdasarkan skala prioritas, serta disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran.
Selanjutnya, aspirasi tersebut diproses secara administratif dan diteruskan kepada Bappeda serta perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan ke dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai salah satu bahan penyusunan program pembangunan daerah dan kebijakan publik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Melalui Reses Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, DPRD Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Aspirasi yang dihimpun diharapkan menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan yang responsif, berkeadilan, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Timur. (fan)

