Global-News.co.id
DPRD Jatim Utama

Komisi E DPRD Jatim Kawal Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

SURABAYA (Global-News.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Untuk itu Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, secara khusus mengundang komunitas penyandang disabilitas, organisasi pemerhati disabilitas, hingga Dinas Sosial Jatim untuk menjaring aspirasi mereka. Langkah itu diambil agar muatan perda benar-benar sesuai kebutuhan nyata penyandang disabilitas dan tidak hanya menjadi regulasi yang bersifat normatif.

Hikmah Bafaqih yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Jatim, menegaskan, perjuangan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak boleh menunggu perda disahkan lebih dulu. Menurut dia, penguatan kebijakan harus dimulai sejak tahap penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Artinya, tidak menunggu perda disahkan baru bekerja. Justru sekarang harus mulai dikawal. Sebab persoalan kelompok marginal dan rentan, termasuk penyandang disabilitas, harus sudah masuk dalam pembahasan KUA-PPAS.

“Kalau narasi keberpihakan itu tidak muncul sejak awal perencanaan anggaran, maka tidak akan muncul dalam dokumen anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD,” kata Hikmah. Selasa, (7/7/2026).
Ia menilai komitmen politik yang dituangkan dalam perda harus diwujudkan dalam kebijakan anggaran setiap tahun. Oleh karena itu, DPRD bersama masyarakat perlu terus mengawasi pelaksanaannya agar capaian pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diukur secara konkret.

Menurut Hikmah, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi hingga pelayanan publik yang ramah disabilitas. Ia mencontohkan, program pemberdayaan UMKM yang telah dimiliki Pemprov Jatim seharusnya bisa lebih inklusif dengan memastikan pelaku usaha penyandang disabilitas mendapatkan akses pembiayaan dan pendampingan yang setara.

“Programnya sebenarnya sudah ada. Tinggal bagaimana dibuat lebih inklusif. Kuncinya komunikasi dengan komunitas disabilitas harus berjalan baik. DPRD siap menjadi jembatan melalui reses, dialog, hingga forum-forum diskusi agar kebutuhan mereka benar-benar tersampaikan kepada pemerintah,” katanya.

Hikmah juga menyinggung, lemahnya data penyandang disabilitas yang saat ini masih belum detail. Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang lebih spesifik terkait jenis disabilitas, kelompok usia, hingga kebutuhan layanan pendidikan agar kebijakan yang disusun tepat sasaran.

Ia mengakui selama ini komunitas disabilitas justru menjadi pihak yang paling aktif memperjuangkan hak-haknya sendiri, sementara peran negara belum sepenuhnya optimal.

“Yang saya lihat selama ini justru komunitas disabilitas yang paling aktif menolong dirinya sendiri. Instrumen negara harus hadir untuk menyapa dan menjembatani mereka. Karena itu penyusunan perda ini dilakukan secara sangat partisipatif dengan melibatkan komunitas berkali-kali dalam forum diskusi,” ungkapnya.

Politisi asal dapil Malang raya itu juga mengungkapkan masih ditemukannya persoalan mendasar, seperti anak penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan.

“Ini sangat memprihatinkan. Ada anak disabilitas yang bahkan belum memiliki identitas kependudukan. Padahal itu hak dasar sebagai warga negara. Kalau identitas saja tidak dimiliki, berarti negara belum sepenuhnya hadir,” katanya. (*/fan)

baca juga :

Melalui Puisi Bisa Jadi Agen Perubahan Lawan Covid-19

Redaksi Global News

Pengadaan Lelang Mobil Alphard Bupati Nganjuk Rp 2,6 Miliar Tuai Kritik

Redaksi Global News

Liga 1: Persebaya Rekrut Pemain Baru, Salah Satunya Paulo Henrique

Redaksi Global News