
MADIUN (Global-News.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar Sosialisasi validitas data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan aturan adopsi anak kepada para Kepala Desa di Ruang Eka Kapti Puspem Kabupaten Madiun, Senin, 31/8/2026.
Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto menyampaikan tentang integrasi penanganan PPKS ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini merupakan rangkaian layanan sosial terpadu yang disiapkan oleh Pemkab. Madiun. Pelayanan tersebut mencakup fasilitas transportasi pemulangan, rujukan ke UPT atau panti sosial, evakuasi dan penanganan gangguan jiwa termasuk penyediaan logistik, pakaian serta alat bantu seperti kursi roda bersama Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).
” Pemkab. akan terus mendorong sinergi lintas sektor untuk menuntaskan masalah keterlantaran. Meski terjadi tantangan berupa pemutakhiran data tunggal dan stigma masyarakat masih ada.” kata Bupati di hadapan para Kepala Desa
Bupati menegaskan pengangkatan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tanpa memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung. Calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah kriteria ketat seperti tentang usia 30-55 tahun kemampuan ekonomi, kesamaan agama dan persetujuan tertulis.
” Semua proses tersebut (adopsi) wajib melewati Dinas Sosial, asesmen home visit oleh tim,.pertimbangan tim PIPA hingga keputusan akhir di pengadilan.” tegasnya
Menurutnya, peran kepala desa sebagai garda terdepan dan ujung tombak dilapangan diharapkan dapat mengedukasi warga agar proses adopsi dapat dilakukan secara sah menurut hukum.
” Selain itu pendataan PPKS harus terus diperbarui secara akurat agar penyaluran bantuan tepat sasaran demi mewujudkan Kabupaten Madiun sejahtera.” ujarnya
Melalui sosialisasi ini, Pemkab. Madiun optimis dapat mencegah terjadinya perdagangan anak, memperkuat pendampingan masyarakat serta meningkatkan efektifitas perlindungan sosial di seluruh wilayah desa. (her/kmf)

