Global-News.co.id
Nasional Utama

Kriminalisasi Guru Marak: Perlu Penguatan Penegakan UU Guru

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. (Foto: ANTARA)

MADIUN (global-news.co.id) – Maraknya guru atau tenaga pendidik dipolisikan oleh orang tua siswa gegara dianggap melakukan kekerasan terhadap muridnya saat mengajar memicu pro-kontra di masyarakat. Untuk itu Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan, bahwa sekolah selayaknya menjadi tempat yang aman bagi seluruh pihak termasuk guru dan tenaga pendidik. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Hotel Sheraton Jakarta, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (13/11/2024).

Gibran pun mendorong agar praktik kekerasan dan perundungan tidak terjadi lagi. Apalagi hingga berujung pada kriminalisasi guru. Bahkan Wapres mendorong adanya Undang-undang Perlindungan Guru. Gibran berharap adanya Undang-undang ini dapat menjaga peran guru sebagai pendidik tanpa takut dikriminalisasi saat menjalankan tugas mereka.

“Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya,” ucap Gibran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kemudian menjelaskan terkait UU Perlindungan Guru. Mu’ti menjelaskan, perlindungan terhadap guru dan dosen telah tertuang dalam UU 20/2003 dan UU 14/2005 tentang guru dan dosen. Namun, jika aturan tersebut dianggap masih belum melindungi para pendidik, Mu’ti tidak menutup usaha untuk mengupayakan payung hukum tambahan.
Menurut Mu’ti, sebenarnya sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan guru. Baik secara profesi maupun dalam keamanan dan jaminan yang berkaitan dengan profesi guru.

“Tapi kalau itu dirasa masih belum memadai, memang kalau kita ketemu dengan DPR, itu ada dua rancangan program legislasi nasional,” kata Abdul Mu’ti saat bertemu dengan Kapolri di Mabes Polri, Selasa (12/11/2024).

Dua rancangan program legislasi nasional tersebut berupa revisi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan revisi UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

“Nanti kita lihat apakah cukup memasukkan (apa yang) diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” ungkap Mu’ti.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut DPR berupaya untuk memperkuat perlindungan guru.

“Kami di DPR saat ini sudah memasukkan Revisi UU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2025. Jadi bisa kita integrasikan di sana penguatan Perlindungan Guru,” kata Hetifah kemarin.

Menurut Hetifah, Indonesia sudah memiliki payung hukum untuk melindungi guru. Aturan yang dia maksud adalah Pasal 39 ayat 3, Undang-undang Nomor 14 tahun 2024 tentang Guru dan Dosen. Aturan itu berbunyi:

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Pasal 39 yang sudah mengatur cukup rinci perlindungan bagi guru. Dan sudah ada aturan di bawahnya. Jadi perlu dikuatkan sosialisasi dan penegakan hukumnya,” katanya. (her/det/wis)

baca juga :

Bulutangkis Hylo Open: Gregoria Mariska Terhenti di Semifinal

Redaksi Global News

Di Hadapan Ketua DPD RI, Bupati Baddrut Tamam Pamer Program dan Prestasi

gas

Survei SSC: 85,8 Persen Warga Surabaya Bakal Gunakan Hak Pilih