Global-News.co.id
Nasional Utama

Kriminalisasi Guru Marak: Guru Butuh Perlindungan Hukum!

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. (Foto: ANTARA)

MADIUN (global-news.co.id) – Maraknya guru atau tenaga pendidik dipolisikan oleh orang tua siswa gegara dianggap melakukan kekerasan terhadap muridnya saat mengajar memicu pro-kontra di masyarakat. Terbaru kasus guru honorer, Supriyani, dituduh menganiaya siswanya hingga dia harus mendekam di penjara. Namun, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, itu akhirnya dituntut bebas oleh JPU di Pengadilan Negeri setempat.

Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya di Sidoarjo, Jawa Timur, seorang guru bernama Sambudi juga sempat dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswa. Laporan tersebut terkait dugaan tindak kekerasan fisik berupa cubitan yang mengakibatkan memar pada tubuh siswa. Peristiwa ini bermula dari teguran guru terhadap siswa yang tidak mau melaksanakan ibadah salat.

Selanjutnya, di Bengkulu, Zaharman, guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong, bahkan mengalami kebutaan permanen setelah matanya dikatapel oleh orangtua siswa. Peristiwa ini terjadi setelah Zaharman menegur seorang murid yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Kekerasan yang dialami guru saat mengajar ini membuat prihatin banyak kalangan. Masyarakat merespons dilema para guru saat mendidik siswanya ini dengan berbagai cara.

Misalnya di media sosial, netizen membuat parodi yang memperlihatkan guru acuh tak acuh saja saat seorang murid sedang berkelahi atau tidur pulas di kelas. Di akhir parodi ini, muncul pesan mengungkapkan jika alasan guru acuh tak acuh lantaran takut dipermasalahkan oleh orang tua siswa.

Bukan hanya netizen. Para guru pun angkat bicara meminta perlindungan hukum saat sedang bertugas mengajar di sekolah. Nurul Indayati SPd, MMPd, Guru SMPN 4 Jombang, misalnya, menegaskan, bahwa guru mempunyai hak mendapatkan perlindungan hukum. “Guru punya kewajiban mendidik siswa. (Perundungan dan kriminalisasi guru), itu orang tuanya siswa yang salah,” katanya kepada Global News, Rabu (12/11/2024).

Lalu bagaimana guru mendidik siswa, termasuk bila harus menghukum karena muridnya melakukan pelanggaran peraturan sekolah? Menurut Nurul, kalau siswanya masih di bawah umur, masih di bawah pengampunan orang tua, sebaiknya jangan dihukum. Sebab mereka masih proses belajar.

“Beri sanksi yang ringan agar mereka jera. Jangan sampai dipenjara (bila melanggar hukum). Ini menurut aku. Kayak di Blitar itu ada rumah anak negara. Khusus yang melanggar hukum, di bawah umur, atau pelajar. Kemarin ada siswa saya tawuran antarperguruan silat, terus dilaporkan oleh warga. Lalu, dia dipenjara. Akhirnya orang tuanya lapor ke sekolah. Pihak sekolah mengajukan permohonan agar mereka dikeluarkan dari penjara, supaya dia bisa belajar,” katanya.

Yusuf, pensiunan guru di SDN 01 Dempelan Kec./Kab. Madiun, juga prihatin atas maraknya perundungan terhadap guru. Karena itu dia berharap agar ada jaminan perlindungan terhadap profesi ini. Pasalnya, profesi guru beda dengan profesi lain. Guru bertugas mengajar, mendidik, dan membina siswa agar mengerti dan pandai serta mencetak akhlaq yang baik. Hal itu bukan untuk diintervensi.

“Saat ini banyak siswa berani sama guru karena moral akhlaq yang tidak baik. Kalau guru bertindak disalahkan. Lalu mau jadi apa mereka?” katanya tegas, kepada  Global News, Rabu (13/11/2024).

Menurutnya, kebanyakan guru tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Selain tertekan dengan sistem pendidikan yang ada, waswas dikriminalisasi, juga adanya intervensi dari instansi/birokrasi terkait yang mengharuskan menyelesaikan tugas-tugas yang bukan tupoksinya.

” Seringkali kali guru tidak fokus dalam mendidik anak, karena harus membuat dan menyelesaikan laporan yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan anak,” ujarnya.

Maka, dia pun setuju ada UU Perlindungan Guru. Dengan UU ini diharapkan bisa lebih memberikan kemerdekaan dan perlindungan terhadap guru dalam upaya mendidik dan mencerdaskan anak didik.

“Semoga ke depan profesi guru lebih diberikan kemerdekaan dan perlindungan dalam mendidik anak-anak,” pungkasnya. (her)

baca juga :

Gelar Pemilihan Rektor Secara Daring, Unair Terima Penghargaan Rekor Dunia MURI

Kasus Meluas, Tulungagung Masuk Zona Kuning Wabah PMK

Tim Gulat Jatim Sabet Emas Keempat melalui Rachmat Hadi

Redaksi Global News