Global-News.co.id
Nasional Politik Utama

Gubernur Khofifah Sebut Tak Ada Dokumen di Ruang Gubernur-Wagub Yang Dibawa KPK

Gubernur Khofifah saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 dalam rangka Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mapolda Jatim, Kamis (22/12/2022).

SURABAYA (global-news.co.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi, tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di ruang kerjanya, di Jl Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022) malam.

“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Posisinya seperti itu,” katanya usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 dalam rangka Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mapolda Jatim, Kamis (22/12/2022).

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menegaskan dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

“Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu dan mendukung data jika dibutuhkan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jl Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12). Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK membawa tiga koper hitam.

Penggeledahan tersebut diduga buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (ntr, fan)

baca juga :

Serentak di 31 Kecamatan, Tim Swab dan Vaksin Hunter Jaring Ratusan Warga

Redaksi Global News

Driver Ojol Pembuat Pil Ekstasi Dibekuk Polisi Sidoarjo

Redaksi Global News

Optimalkan Momentum Pertumbuhan Trafik Penumpang, GOTF Kembali Digelar Hadirkan Discount Tiket Hingga 80%

Redaksi Global News