Global-News.co.id
DPRD Jatim Utama

DPRD Jatim Desak Pemprov Turun Tangan Atasi Data Warga Dipakai Pinjol, Sarankan Gandeng OJK dan Aparat Penegak Hukum

anggota Komisi A  DPRD Jatim, Saifudin Zuhri,
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri

SURABAYA (Global-News.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) secara khusus memantau kasus-kasus penyalahgunaan identitas warga untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mendesak agar Pemprov Jatim memperkuat sistem perlindungan data pribadi masyarakat agar tidak ada celah pencurian dan penyalahgunaan identitas warga, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

Data Satgas PASTI Jatim mencatat terdapat 2.356 pengaduan pinjol ilegal sepanjang Januari-Juni 2026. Jumlah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab sudah sangat banyak korban yang dirugikan. Kasus ini juga harus dituntaskan oleh aparat penegak hukum.

Terkait hal itu anggota Komisi A DPRD Jatim yang juga anggota Fraksi PDIP, Saifudin Zuhri, mengatakan, bahwa penguatan perlindungan data pribadi penting dilakukan di tengah masih tingginya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.

“Angka pengaduan masyarakàt tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,” kata Saifuddin dalam keterangannya Kamis (24/9/2026).

Menurut Saifuddin, Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap seluruh sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat. Pengamanan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga harus diperkuat melalui tata kelola.

Di antaranya dengan membatasi akses data berdasarkan kewenangan serta mencatat setiap aktivitas akses sehingga dapat ditelusuri apabila terjadi dugaan penyalahgunaan.

Langkah tersebut, kata politisi asal Malang ini, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur kewajiban pengendali data dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diproses.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim juga mendorong Pemprov Jatim memiliki mekanisme respons cepat ketika terjadi dugaan kegagalan pelindungan data. Sesuai Pasal 46 UU PDP, pemberitahuan terkait kegagalan pelindungan data wajib dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku.

Saifuddin menilai penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti pada pemblokiran aplikasi maupun nomor telepon. Ketika terdapat dugaan identitas masyarakat disalahgunakan, sumber data tersebut juga perlu ditelusuri.

“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” katanya.

Untuk memperkuat penanganan masalah ini, Pemprov Jatim diminta meningkatkan koordinasi dengan OJK, Satgas PASTI, aparat penegak hukum serta pemerintah kabupaten/kota.

Kanal pengaduan masyarakat juga dinilai perlu diperjelas dan dipermudah. Warga yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan harus memiliki akses untuk melapor sekaligus mendapatkan pendampingan.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong penguatan edukasi keamanan data hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Masyarakat perlu memahami risiko membagikan NIK, foto KTP, OTP, PIN, kata sandi hingga nomor telepon kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Selain itu, Pemprov Jatim didorong agar membangun pemetaan pengaduan pinjol ilegal berdasarkan wilayah, modus, bentuk penyalahgunaan identitas dan tindak lanjut laporan.

Pemetaan tersebut, kata Saifuddin, diperlukan agar pemerintah dapat membedakan antara persoalan pinjol ilegal, kebocoran data, penyalahgunaan identitas maupun bentuk penipuan digital lainnya.

Secara keseluruhan, Fraksi PDIP merekomendasikan 10 langkah, mulai dari audit keamanan data berkala, pembatasan dan pelacakan akses, respons cepat terhadap dugaan kebocoran, penguatan koordinasi lintas lembaga, kanal pengaduan, penguatan verifikasi identitas, literasi keamanan data, pemetaan pengaduan, evaluasi keamanan layanan digital Pemprov, hingga dukungan anggaran untuk pengamanan sistem dan peningkatan kapasitas SDM.

“Data pribadi harus dilindungi sebelum disalahgunakan, verifikasi diperkuat sebelum pinjaman diberikan, dan pengaduan dipermudah ketika masyarakat menjadi korban,” katanya. (*/fan)

baca juga :

PMTS Salurkan  Bantuan 10 Ton Beras Melalui PWM Jatim

gas

Calon Tunggal, Suwandi Kembali Nahkodai Ketua PWI Tuban Periode 2025-2028

gas

Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya Positif Narkoba Jadi Lima Orang

Redaksi Global News