
SURABAYA (Global-News.co.id) — Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebesar Rp600 miliar. Namun, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat efisiensi anggaran melalui skema pendanaan bersama atau *dana sharing* dengan 38 pemerintah kabupaten/kota.
Sikap tersebut disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi NasDem pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (5/11/2026). NasDem menilai pembentukan dana cadangan merupakan langkah rasional untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan pembiayaan pemilihan kepala daerah tanpa mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Iwan Zunaih mengatakan, Raperda dana cadangan sebesar Rp600 miliar direncanakan dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Masing-masing Rp200 miliar dialokasikan melalui APBD 2027, APBD 2028, dan APBD 2029.
Berdasarkan catatan Pilgub sebelumnya, kebutuhan anggaran terus meningkat, mulai Rp535 miliar pada 2008, Rp576 miliar pada 2013, Rp817 miliar pada 2018, hingga mencapai Rp1,086 triliun pada 2024. “Pembiayaan pemilihan yang dibebankan sekaligus dalam satu tahun anggaran berpotensi menimbulkan tekanan fiskal. Terlebih, Jawa Timur menghadapi pengurangan kapasitas fiskal sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,5 triliun akibat pemangkasan dana transfer dan penurunan Dana Bagi Hasil,” urai pria yang akrab disapa Gus Iwan ini, Kamis 5/11/2026.
Karena itu, NasDem memandang pencadangan bertahap sebagai penyangga fiskal agar program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pemeliharaan infrastruktur dan pelayanan publik tetap berjalan. Salah satu yang perlu menjadi perhatian utama adalah efisiensi melalui pendanaan bersama antara pemerintah provinsi dan 38 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data KPU yang dikutip fraksi tersebut, skema dana sharing mampu menekan estimasi kebutuhan anggaran KPU Jawa Timur dari Rp1,807 triliun menjadi Rp907,86 miliar. “Dengan demikian, potensi penghematan anggaran provinsi mencapai Rp899,98 miliar,” hitung Gus Iwan.
Untuk itu Fraksi NasDem mendesak Gubernur Jawa Timur segera menerbitkan keputusan gubernur baru mengenai mekanisme dana sharing untuk memperbarui Keputusan Gubernur Nomor 188/87/KPTS/013/2022. Pembaruan tersebut dinilai penting agar pembiayaan honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilihan tidak seluruhnya menjadi beban pemerintah provinsi.
Selain persoalan anggaran, NasDem menyoroti ketidakpastian jadwal pelaksanaan Pilgub berikutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilihan daerah berpotensi menggeser penyelenggaraan Pilgub Jawa Timur ke sekitar tahun 2031. Sementara itu, penyisihan dana cadangan dalam Raperda direncanakan berakhir pada tahun anggaran 2029. “Kami meminta pemerintah provinsi melakukan evaluasi setiap tahun terhadap perkembangan jadwal pemilihan dan kemampuan keuangan daerah. Apabila diperlukan perubahan besaran dana maupun rincian penyisihan tahunan, penyesuaian harus dilakukan melalui perubahan peraturan daerah, bukan melalui kebijakan tersendiri,” paparnya.
Dari sisi pengelolaan, dana cadangan akan ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan pada deposito berisiko rendah, sedangkan hasil penempatannya harus dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan asli daerah yang sah. “Posisi saldo dana cadangan beserta hasil penempatannya dilaporkan secara berkala kepada DPRD, termasuk dalam setiap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” pungkas Rektor Universitas Sunan Drajat Lamongan ini. (*/fan)

