
PAMEKASAN (Global-News.co.id) – Ribuan minuman keras (miras) hasil penyitaan operasi gabungan yang dilakukan polisi, TNI, dan Satpol PP menjelang Ramadhan 1447 H/ 2026 M di Pamekasan dimusnahkan, Senin 9 Februari 2026. Pemusnahan 2.937 botol miras berbagai jenis dan merek itu dilaksanakan di lapangan Nagara Bhakti, Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, mengatakan pemusnahan barang bukti miras ini sebagai bentuk syok terapi.”Mudah-mudahan ke depan para pengusaha bisa menjauhi miras di tempat usahanya, baik itu hotel, rumah makan, kafe, dan sebagainya,” kata Bupati
Bupati Kholil menegaskan bahwa pemusnahan minuman keras atau minuman beralkohol ini memiliki landasan regulasi yang kuat. Negara telah menetapkan berbagai aturan untuk mengendalikan dan membatasi minuman beralkohol karena dampaknya yang luas terhadap ketertiban umum, kesehatan, dan keamanan masyarakat.
“Tindakan pemusnahan hari ini merupakan bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan. Serta negara hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi yang akan merusak perjuangan bangsa,” katanya.
Bupati menjelaskan, minuman beralkohol merupakan ancaman serius karena dapat merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, melemahkan moral, dan menjadi pintu masuk dari berbagai perilaku menyimpang lainnya.
“Karena itu upaya pencegahan harus terus diperkuat melalui edukasi, pengawasan dan keteladanan oleh pemerintah, keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat,” katanya.
Karena itu, tegas Bupati Pamekasan, pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun atas peredaran minuman keras di wilayahnya. “Tidak ada toleransi miras di Pamekasan,” katanya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan bersama para tokoh ulama setempat memusnahkan barang bukti minuman keras, Senin, 9 Februari 2026.
Pemusnahan 2.937 botol miras berbagai jenis dan merek itu dilaksanakan di lapangan Nagara Bhakti, Pendopo Ronggosukowati dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan aparat gabungan dari Polres, TNI dan Satpol PP dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan menjelang bulan Ramadhan. (Ros)

