Global-News.co.id
Madura Utama

Bupati Kholilurrahman Sampaikan Nota Penjelasan 4 Raperda di Paripurna DPRD Pamekasan

Bupati Kholilurrahman
Bupati Pamekasan Kholilurrahman

PAMEKASAN (Global-News.co.id) – DPRD Pamekasan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Bupati Kholilurrahman menyampaikan Nota Penjelasan atas Empat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Usulan Eksekutif di Gedung DPRD setempat Rabu (11/2/2026).

Raperda Usulan Eksekutif itu meliputi (1) Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah; (2) Raperda Transformasi Digital; (3) Raperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan (4) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Suasana Paripurna DPRD Pamekasan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, diikuti 25 anggota, sementara 20 anggota lain berhalangan hadir. Selain itu rapat paripurna juga dihadiri Forkopimda dan OPD terkait.

Bupati Kholilurrahman menyampaikan besaran Anggaran Pilkada 2029 akan dialokasikan mulai tahun 2026 dan saat ini penyusunannya masih diproses oleh Sekda dan tim Anggaran. Saat ditanya soal anggarannya yang cenderung menurun, Bupati Kholilurrahman menyatakan akan terus meningkatkan anggaran dan dalam waktu dekat pihaknya akan ke Jakarta mengajukan permohonan penambahan anggaran ke Pemerintah Pusat.

Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Ali Maskur, menjelaskan, Raperda Dana Cadangan Pilkada ini akan gugur bila ada revisi atas Undang-Undang Pilkada yang baru terkait wacana Gubernur, Wali Kota, Bupati dipilih oleh DPRD.

“Tapi kalau tidak direvisi oleh DPR RI, maka akan tetap lanjut,” katanya.

Namun sepertinya peluang untuk melanjutkan proses Raperda Dana Cadangan Pilkada masih terbuka. Hal itu karena sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kembali komitmen DPR untuk fokus pada pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang saat ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional.

Dasco juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislatif yang akan dibahas dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus merespons berbagai spekulasi dan opini publik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” tegasnya dalam pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/01/26) lalu. (Ros)

baca juga :

Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Telah Berpulang

Redaksi Global News

Pelayanan Publik, Pemkot Surabaya Terapkan Teknologi Digitalisasi

Redaksi Global News

Mahasiswa ITS Canangkan Strategi Konstruksi Hemat Sumber Daya

Redaksi Global News