Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Larangan Beli Pertalite bagi Penunggak Pajak, Pertamina Jatimbalinus Sesuaikan dengan Kebijakan Tiap Daerah


Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi saat memberikan keterangan ke media, Rabu (8/7/2026).

SURABAYA (Global-News.co.id) – Maraknya pemberitaan larangan beli Pertalite bagi penunggak pajak di media sosial direspon PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Hingga saat ini, PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus masih belum memberlakukan larangan bagi pemilik kendaraan bermotor yang status pajaknya mati/menunggak untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite.

“Intinya Pertamina menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah, jika kendaraan penunggak pajak tidak boleh mengisi BBM bersubsidi kami mengikuti. Namun saat ini, larangan itu tidak ada di wilayah Jatim,”kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi kepada media di Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Ahad kebijakan larangan beli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak hanya berlaku di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas inisiatif pemerintah setempat. Hal ini dilakukan untuk mendorong ketertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di NTT.

“Ada dasar itu dan sejumlah pertimbangan, Gubernur NTT mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur). Jadi dasar hukum larangan itu bukan dikeluarkan oleh Pertamina,” jelas Ahad.

Ditambahkan Ahad, Pertamina bukan pembuat kebijakan, namun menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Kebijakan di NTT melalui Pergub lahir dari kerjasama antara pemerintah daerah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rangka memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Penerapan kebijakan serupa di daerah lain sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi. Untuk wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum ada kebijakan yang mengatur larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak.
“Khusus Jawa Timur, sampai saat ini belum ada pembahasan maupun kebijakan terkait hal tersebut. Semua masih berjalan lancar seperti biasa, jadi masyarakat tidak perlu panik,” tegasnya.

Namun demikian, menurut Ahad, jika ada daerah lainnya yang nantinya menerapkan kebijakan serupa dengan NTT, maka Pertamina dalam hal ini hanya akan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pengecekan status pajak kendaraan bukan merupakan tugas operator SPBU. Tugas operator sudah cukup banyak, mulai dari memindai barcode hingga memastikan kesesuaian data kendaraan. Pemeriksaan STNK atau status pajak merupakan kewenangan instansi terkait seperti Samsat, Dinas Perhubungan, atau Satpol PP,” imbuhnya..

Dijelaskan Ahad, saat ini terdapat lebih dari 20 pemerintah provinsi di Indonesia yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Namun, implementasi kebijakannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah sebagai upaya memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. (tis)

baca juga :

2021, Sektor Pajak Masih Jadi Andalan Pemprov Jatim Raih PAD

Redaksi Global News

Tahap 1 SSC 2022: DLH Surabaya Umumkan 500 RW Lolos Verifikasi

Redaksi Global News

Peringati HPN, PWI Tuban Gelar Diskusi Publik “Jurnalis di Mata Masyarakat”

gas