SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023) terkait tindak pidana prostitusi atau perdagangan orang dan penipuan jual beli kendaraan bermotor.
Kasus pertama, tindak pidana prostitusi atau perdagangan orang, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan kasus ini terungkap karena adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online.
Selanjutnya pada Senin, 25 September 2023, Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu tempat kos di Desa Ngampelsari, Candi Sidoarjo.
“Dari hasil investigasi, tim berhasil mengamankan pelaku RF beserta barang buktinya, sedangkan di dalam kamar didapati korban R alias A bersama seorang laki-laki yang telah melakukan hubungan badan,” kata Kusumo.
Kusumo juga menjelaskan bahwa tersangka menawarkan perbuatan cabul kepada calon tamu laki-laki melalui WhatsApp dengan tarif Rp 500.000, setelah ada kesepakatan, pelaku menghubungi korban.
Setelah korban tiba di lokasi, pelaku memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada korban dan pelaku sendiri mendapatkan imbalan Rp 200.000 untuk membayar sewa kos Rp 50.000 dan uang yang tersisa Rp 80.000.
Terkait kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 12 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tindak Pidana Penipuan Kendaraan Bermotor
Sementara itu, untuk kasus kedua yakni penipuan kendaraan bermotor yang dilakukan seorang wanita sales sepeda motor harian lepas berinisial MR (29) warga desa Sumokali Kec Candi, yang pernah bekerja di dealer motor dibekuk polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, awalnya seorang korban yang berinisial AKH (38) warga desa Pademonegoro Kec Sukodono menghubungi pelaku untuk membeli motor baru Honda PCX.
Selanjutnya terjadi kesepakatan dengan mekanisme jual beli kendaraan dengan harga Rp 33 juta melalui tukar tambah. Dimana kendaraan lama korban Yamaha NMax dihargai Rp 25 juta, selanjutnya korban menambah uang Rp 8 juta dan ditransfer ke rekening pelaku.
“Jadi pelaku ini sudah membawa motor NMax dan menerima uang dari korban Rp 8 juta kemudian pelaku menyerahkan berupa kuitansi pembayaran. Korban dijanjikan akan menerima motor baru jenis Honda PCX ABS tanggal 9 Desember 2022 namun tidak pernah terealisasi dan korban melaporkan pelaku pada 13 Mei 2023,” ujar Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (3/10/2023).
Bukan hanya itu saja pelaku juga melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada 8 konsumen yang telah menyetorkan uang kepada pelaku dengan total sebesar Rp 201 juta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku MR, bahwa dirinya mengakui perbuatannya, kendaraan korban Yamaha N-Max telah di jual ke orang lain sebesar Rp 25 juta yang dipergunakan untuk melunasi pembelian kendaraan milik orang lain yang sebelumnya juga memesan kendaraan kepada pelaku. Selain itu pula uang hasil dari menipu konsumen juga dipergunakan untuk membayar hutang dan keperluan lainnya.
Barang bukti dan pelaku telah berhasil diamankan petugas. Akibat peristiwa tersebut, pelaku terjerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (win)