Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polisi Sidoarjo Tangkap Tersangka Narkoba di Balongbendo

SIDOARJO (global-news.co.id) – Jajaran Polresta Sidoarjo mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Saat jumpa pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin(29/5/2023), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatresnarkoba, Komisaris Pol Rudi Prabowo menjelaskan pihaknya menangkap tersangka narkoba pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di kamar kos Dusun Wonosari Desa Wonokupang Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.

Tersangkanya dua orang, yakni MR (35), buruh pabrik asal Desa Ngrimbi Kec. Bareng Kab. Jombang atau Kos Wonosari Wonokupang Kec.Balongbendo Kab. Sidoarjo dan SA (31), yang juga buruh pabrik asal desa dan kos di tempat sama. Kusumo menerangkan bahwa dua tersangka ditangkap berada di dalam rumah kos-kosan bersama salah satu tersangka lagi yang masih DPO. Mereka sama-sama menggunakan sabu-sabu.
Tersangka tersebut sudah 12 kali menerima paket narkotika di dalam rumah kosan tersebut. Setelah itu paketan sabu-sabu tersebut dipisah-pisah lalu didistribusikan. “Yang mendistribusikan salah satu temannya yang masih DPO. Hal ini terungkap karena adanya laporan warga setempat yang merasa resah dengan ulah ketiga tersangka tersebut,” katanya.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 66 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 29,39 gram, 2 bungkus kertas berisi ganja berat 79 gram, 1 buah pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,74 gram. Saat ini barang bukti dan tersangka berhasil diamankan Polresta Sidoarjo guna penyelidikan selanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (win)

baca juga :

Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Regular dan Kemitraan Unair Segera Dibuka

Redaksi Global News

Liga Champions: Gilas Madrid, City Tantang Inter Milan di Final

Gubernur Khofifah Mendorong Bank Jatim Prioritaskan Penyaluran Dana PEN untukĀ  UMKM dan IKM

Titis Global News