Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Perda Jatim No 11 Tahun 2019 Lebih Difokuskan pada Bidang Auditor di Inspektorat dan Pengembangan RSUD Jatim

Dok GN
Gubernur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (global-news.co.id) – Dalam perubahan Perda Jatim No 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat  Daerah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajukan perubahan terkait kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Dimana penambahan kewenangan fungsi dan Inspektorat Daerah yakni pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
“Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kab/kota sebagai salah satu pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintah  kab/kota,” tegas gubernur perempuan pertama di Jatim, Sabtu (10/10/2020).
Selain unit pelaksana teknis dinas, tambah Khofifah juga terdapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus. Baik memiliki otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
” Hal ini sebagai upaya agar RSUD dapat memberikan layanan secara profesional,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Jatim Kusnadi mendukung penuh perubahan Perda No 4 Tahun 2019 menjadi Perda No 11 Tahun 2019. Sebelumnya dalam Perda No 4 Tahun 2019 Inspektorat Daerah memiliki 1  sekretariat dan 4 Inspektur Pembantu yakni bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bidang Kesejahteraan Rakyat, Bidang Pemerintahan dan Bidang Keuangan. Terakhir Pengelolaan Aset.
Maka dengan perubahan ini, terdapat satu sekretariat dan 5 bidang. Dengan
tambahan bidang baru yaitu Bidang Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Reformasi Birokrasi.
Penambahan bidang baru ini merupakan sebuah tuntutan logis dalam menciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Penambahan ini diharapkan dapat mencegah timbulnya penyalahgunaan anggaran atau korupsi oleh pejabat di Jawa Timur.
“Yang pasti pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi sudah sesuai dengan PP No 72 Tahun 2019 dan Perda No 11 Tahun 2019. Sehingga jika terjadi penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan negara Inspektorat Daerah bisa langsung bertindak tanpa harus menunggu penugasan dari gubernur,” tegas politikus asal PDIP ini.
Sedangkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah  sebagai unit organisasi khusus membawa konsekeensi agar RSUD dapat mengembangkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat secara profesional. cty

baca juga :

Disaksikan Dirut RRI, Stikosa – AWS dan RRI Surabaya Teken MoU Penguatan Konten Digital

Liga 1: Aji Puji dan Waspadai Kualitas Seto

Redaksi Global News

Wagub Emil Sebut Buku Madzhab Dakwah Wasthiyah Sunan Ampel Jadi Referensi Keislaman Nusantara

Titis Global News