Global-News.co.id
Madura Utama

DPRD Pamekasan Tolak Rancangan Perubahan UU Penyiaran

PAMEKASAN (global-news.co.id) – DPRD Pamekasan menolak Draf Rancangan Perubahan Undang Undang Penyiaran yang diajukan DPR RI. Draf yang diajukan oleh wakil rakyat pusat itu dinilai mengekang kebebasan pers dan menjadi petaka makin rusaknya demokrasi di Indonesia.

Penolakan DPRD Pamekasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Pamekasan H Hermanto saat menerima puluhan wartawan Pamekasan dari berbagai paguyuban wartawan, yang berunjukrasa menolak perubahan UU Nomor 32 tahun 2022 itu, di kantor DPRD Pamekasan, Jumat (17/5/2024) siang.

Para pengunjuk rasa itu tiba di pintu masuk pagar Kantor DPRD sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di depan kantor DPRD, juru bicara mereka lalu berorasi secara bergantian, intinya menolak perubahan UU Penyiaran yang digagas oleh DPR RI.

Mereka lalu ditemui oleh satu orang pimpinan dewan yakni Wakil Ketua DPRD Pamekasan H Hermanto, karena semua anggota dan pimpinan DPRD lainnya tengah melakukan kegiatan di luar kota. Aksi ini dijaga ketat oleh puluhan petugas keamanan dari Polres Pamekasan.

H Hermanto mengatakan dirinya juga seaspirasi dengan para jurnalis menyatakan menolak draf perubahan UU Penyiaran tersebut. Dan dia berjanji aspirasi para wartawan itu akan segera disampaikan ke DPR RI secepatnya.

“Dari sana akan kami buktikan juga dengan bukti berupa foto saat kami menyerahkan bukti bukti penolakan ini,” kata Hermanto.

Wakil rakyat asal Partai Demokrat ini mengaku seaspirasi dengan kalangan pers terkait dengan draf perubahan UU penyiaran tersebut, karena perubahan UU Penyiaran tersebut dinilai akan mengebiri kebebasan pers dan bertentangan dengan demokrasi dan membahayakan kehidupan bangsa ke depan.

Juru bicara pengunjuk rasa Taufikurrahman mengatakan dirinya bersama para jurnalis lainnya menolak rancangan Perubahan UU Penyiaran, karena dalam draf rencana perubahan ada dua materi rancangan perubahan krusial yang membahayakan kehidupan pers dan demokrasi.

“Dalam draf perubahan itu ada larangan media menurunkan berita investigasi, yang kedua jika ada sengketa pers, maka penanganannya diserahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bukan lagi ditangani Dewan Pers sebagaimana diamanatkan Undang Undang No. 40 tahun 1999,” ungkapnya.

Sementara itu Hairul Umam, Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) mengatakan mereka sengaja unjuk rasa di Kantor DPRD Pamekasan, karena yang mengajukan draf perubahan UU Penyiaran itu adalah DPR RI, bukan dari pihak eksekutif.

Dia mengatakan seharusnya DPR itu menyampaikan usulan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bukan malah mengajukan usulan draf perubahan Undang Undang yang akan merugikan kebebasan rakyat dan demokrasi. “Kami mencurigai ada agenda yang membahayakan di balik usulan perubahan ini,” tandasnya.

Dalam aksi tersebut para wartawan membawa aneka ragam poster yang isinya berisi penolakan atas draf perubahan UU Penyiaran tersebut. Mereka juga meminta Wakil Ketua DPRD Pamekasan H Hermanto menandatangani penolakan atas draf perubahan UU itu di atas selembar kain putih.

Usai berdialog dengan H Hermanto, para wartawan meminta izin untuk masuk ruang komisi dan ruang sidang utama DPRD Pamekasan. Mereka menempelkan aneka ragam poster yang mereka bawa di dinding dekat pintu masuk ruang komisi. Bahkan kain putih yang berisi tandatangan penolakan H Hermanto ditempelkan di backdrop ruang sidang utama DPRD Pamekasan. (mas)

baca juga :

Wabup Minta Disdik Pamekasan Tingkatkan Sinergi dengan Dewan Pendidikan

Redaksi Global News

Mempercantik Lingkungan Sambut Hari Kemerdekaan

gas

Liga 1: Pesta Gol, Divaldo Alves Ungkap Instruksi Penting di Ruang Ganti

Redaksi Global News