SIDOARJO (global-news.co.id) – Dalam sebulan, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan dan mengamankan 17 tersangka kasus curat, curas serta curanmor.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Kabagops Kompol Riki Donaire dan Ps. Kasihumas Iptu Novi Tri Handono dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024) di Mako Polresta Sidoarjo menjelaskan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo dan Polsek berhasil mengamankan 17 tersangka berdasarkan 16 Laporan Polisi.
Untuk kasus Curat, terdapat 13 Laporan Polisi, sedangkan untuk Curas terdapat 1 Laporan Polisi, dan untuk Curanmor terdapat 2 Laporan Polisi. Kalau ditotal, kami berhasil mengamankan 17 tersangka. Dan kasus yang menonjol adalah Curat dengan modus operandi memasuki rumah, sekolah, serta pencurian kendaraan bermotor. “Kejadian ini paling sering terjadi di daerah Wonoayu, dengan total 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan”, paparnya.
Kapolresta Sidoarjo berkomitmen untuk mengungkap kejahatan jalanan dengan tindakan tegas setiap kali ada kejadian di Kabupaten Sidoarjo dan melakukan langkah pencegahan melalui patroli rutin di daerah yang rawan terjadi kasus Curas, Curat, dan Curanmor. “Kami mengharapkan partisipasi dan informasi dari seluruh masyarakat jika terjadi kejahatan seperti Curas, Curat, dan Curanmor di wilayah mereka,” ujar Tobing.
Sementara itu di waktu yang sama, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing juga menyampaikan terkait kasus penganiayaan seorang selegram yang ternyata dilakukan oleh pacarnya sendiri yang berinisial MA (20) warga Malang dan korbannya perempuan berinisial SA (26) warga Kahuripan Nirwana Sidoarjo.
Adapun kronologisnya pada 9 Nopember 2023 pukul 04.30 wib di Perum Kahuripan Nirwana Desa Sumput Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo ditemui sedang video call dengan lelaki lain. “Itu yang membuat pelaku emosi sehingga melakukan penganiayaan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul, mendorong dan menggigit telinga korban hingga luka lebam dan luka lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 2 bulan. (win)