SURABAYA (global-news.co.id ) – Sebanyak 26.021 narapidana di Jawa Timur menyalurkan hak pilih mereka pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di sekitar 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di provinsi ini.
“Kami berupaya mengoptimalkan pemenuhan hak pilih dari warga binaan kami yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono, Rabu (14/2/2024).
Heni mengatakan salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin komunikasi dengan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS sekitar lapas.
Dia menyebutkan ada sebagian warga binaan yang belum masuk dalam DPT di TPS khusus lapas atau rutan, sehingga mereka dapat menyalurkan hak pilih mereka di TPS luar lapas atau rutan.
“Kami telah menyepakati mekanisme pemenuhan hak suara dengan petugas KPPS yang ada di luar area lapas atau rutan,” tambah Heni.
Dia menambahkan warga binaan yang belum masuk ke daftar pemilih akan dijadwalkan menjadi pemilih di TPS di luar lapas atau rutan. Petugas KPPS dari luar akan masuk ke lapas atau rutan sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
“Sehingga, diharapkan pemenuhan hak pilih untuk warga binaan bisa lebih optimal lagi,” imbuhnya.
Heni menjelaskan berdasarkan data per Selasa, 13 Februari 2024, atau H-1 pemungutan suara, jumlah pemilih di 102 TPS khusus lapas atau rutan di Jatim sebanyak 26.021 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 23.463 di antaranya akan menyalurkan hak pilih mereka di TPS khusus lapas atau rutan.
“Sedangkan, sekitar 2.558 orang diagendakan akan menyalurkan suaranya di TPS sekitar lapas atau rutan,” ujarnya.
Saat ini, jumlah seluruh warga binaan di Jatim mencapai 27.420 orang.
Heni mengatakan warga binaan tidak masuk dalam daftar pemilih itu dikarenakan beberapa penyebab, salah satunya karena pihak lapas dan Dukcapil setempat tidak menemukan nomor induk kependudukan (NIK) milik warga binaan.
Kemudian, lanjutnya, ada tahanan di ruang tahanan kepolisian yang belum didaftarkan menjadi DPT.
“Selain itu, adanya mutasi atau pindahan tahanan atau narapidana yang dipindahkan ke lapas rutan setelah penetapan DPT (H-7), sehingga tidak bisa di daftarkan ke DPTb,” kata Heni. (ntr, jtm)