SURABAYA (global-news.co.id) – Pansus Raperda Percepatan Kemiskinan DPRD Kota Surabaya menyatakan program penanggulangan kemiskinan di Kota Pahlawan, Jawa Timur, perlu ditingkatkan meski beberapa tahun terakhir angka kemiskinan menurun.
“Raperda percepatan penanggulangan kemiskinan penting dalam mengoptimalkan program penanggulangan kemiskinan di Surabaya,” kata Ketua Pansus Raperda Percepatan Kemiskinan DPRD Surabaya Akmarawita Kadir, Senin (20/2/2023).
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi upaya Pemkot Surabaya dalam menurunkan angka kemiskinan. Tentunya, lanjut dia, hal tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan.
Akmarawita menjelaskan, ada beberapa terkait dengan kemiskinan yakni pertama, kalau dilihat karakteristik warga miskin, bahwa sifat kemiskinan itu begitu dinamis, terutama pada kelompok yang berada pada garis kemiskinan.
“Yang saya sebut kelompok borderline yaitu warga yang hampir mencapai garis kemiskinan maupun warga yang sedikit berada di atas garis kemiskinan. Kelompok ini sangat rentan dalam mengubah jumlah komposisi penduduk miskin,” ujar anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.
Menurut dia, mereka yang sebelumnya berada di bawah garis kemiskinan sedikit membaik perekonomiannya bisa terangkat ke atas garis kemiskinan. Namun, kata dia, sebaliknya mereka yang sedikit di atas garis kemiskinan dapat turun di bawah garis kemiskinan manakala perekonomiannya sedikit terguncang.
Kedua, selain prosentase komposisi penduduk miskin, ada indikator yang perlu juga di lihat, seperti mengukur kedalaman kemiskinan dimana apakah seberapa baik kinerja yang sudah di lakukan oleh pemerintah.
“Jadi seberapa parah kesenjangan diantara penduduk miskin dan beberapa indikator lainnya seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap dalam Raperda ini dapat mengoptimalkan percepatan penanggulangan kemiskinan di Surabaya, melalui pemberdayaan partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi, serta mendorong mentalitas positif warga miskin untuk keluar dari kemiskinan.
“Raperda ini juga sangat perlu untuk dijadikan pedoman yuridis yang kuat dalam menanggulangi kemiskinan di Surabaya,” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, nantinya ruang lingkup raperda ini meliputi hak dan tanggung jawab, identifikasi kemiskinan, indikator kemiskinan dan pendataan, penyusunan strategi, kebijakan program penanggulangan kemiskinan, kelembagaan dan koordinasi, pendampingan warga miskin, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan serta pengawasan.
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya mengklaim jumlah warga miskin di wilayah setempat turun drastis selama 2022, yakni di awal tahun mencapai 1,3 juta jiwa, namun di akhir tahun menjadi 219.427 jiwa. “Penurunan jumlah warga miskin tercatat sejak setahun terakhir ini,” kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Meski begitu, Walikota memastikan Pemkot akan terus berupaya mengentas 219.427 jiwa atau 75.069 kepala keluarga segera lepas dari kemiskinan. Dalam jangka waktu setahun ke depan, kata dia, sebanyak 75.069 KK itu ditargetkan segera bisa lepas dari garis kemiskinan. (pur)