SURABAYA (global-news.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan sebanyak 25 ribu tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara), atau outsourcing (OS) di lingkungan tetap diberdayakan atau bekerja pada tahun 2023.
“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari saat jumpa pers di Pemkot Surabaya, Selasa (22/11/2022).
Menurut dia, dari hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap bekerja di tahun 2023, sebagaimana Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Dengan merujuk Surat Menpan RB tersebut, kata dia, maka sistem pembayaran honorarium OS pada tahun 2023, mengikuti sejumlah peraturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga. Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” kata dia.
Selain itu, mantan Kepala Inspektorat Kota Surabaya ini juga memaparkan, sebagaimana dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga Non-ASN di Pemkot pada tahun 2023 akan terbagi menjadi dua kategori yakni tenaga penunjang dan non-penunjang.
“Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan sopir, termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja,” kata dia.
Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Basari menyebutkan, bahwa mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Pada peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang. Termasuk pula diatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran dengan melihat pendidikan dan pengalaman kerjanya.
“Sehingga di pemerintah kota ini untuk tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non-penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” kata dia.
Dengan demikian, kata dia, tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 besaran gajinya bisa berbeda. Besaran gaji tenaga non-penunjang ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Basari lantas mencontohkan mekanisme pengupahan non-ASN Pemkot yang bekerja pada bagian programmer atau dalam kategori tenaga non-penunjang. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, tenaga non-ASN itu bisa mendapatkan gaji per bulan mencapai di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
“Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan,” kata dia. (pur)