Global-News.co.id
Mataraman Utama

Pemprov Jatim Pacu Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Menpan-RB Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Madiun.

MADIUN (global-news.co.id) – Pemprov Jatim memacu penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jawa Timur (Jatim). Pemprov bahkan telah membuat Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 065/14436/031.3/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Pembangunan Mal Pelayanan Publik dan Replikasi Jaringan Inovasi Pelayanan Publik.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan pada 2021 ini terdapat tiga kabupaten/kota yang telah menandatangani komitmen akan membangun MPP. Di antaranya, Kota Malang, Kabupaten Lumajang, dan Bangkalan.

“Peningkatan pelayanan lewat MPP ini sejalan dengan Jatim Cettar yaitu Cepat, Efektif, Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif,” kata Emil saat mendampingi Menpan-RB Tjahjo Kumolo meresmikan MPP di Kabupaten Madiun dalam keterangan resminya, Rabu (24/11).

MPP Kabupaten Madiun yang terletak Jl Alun-Alun Utara Nomor 4 Kota Madiun merupakan renovasi bekas Gedung Sekretariat Daerah lama. Dimana, tersedia berbagai layanan Pemkab Madiun. Sebagai contoh dari DPMPTSP menyediakan pelayanan perizinan berusaha dan klinik OSS, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan pelayanan kartu keluarga (KK), KTP elektronik dan sebagainya.

Dengan dilaunchingnya MPP Kabupaten Madiun, maka sudah terdapat 9 MPP di Jatim. Di antaranya Kota Surabaya, Banyuwangi, Sidoarjo, Probolinggo, Lamongan, Magetan, Bojonegoro, Gresik, dan Madiun.

Sementara ada 7 MPP yang belum di-launching seperti Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Kab Pamekasan, Sumenep, Nganjuk, Tuban dan Pasuruan. “Launching MPP ini (di Madiun) menjadi momentum sangat penting dalam menguatkan komitmen, integritas, dan kebersamaan semua stakeholder,” terang Emil.

Sementara itu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, MPP memberikan layanan yang cepat kepada masyarakat, mendekatkan masyarakat dengan wilayahnya. Sejalan dengan reformasi birokrasi yang diterapkan untuk kecepatan dalam melayani. “Karena dibentuknya MPP mampu menyederhanakan persyaratan, prosedur, dan sistem dalam pelayanan publik,” tegasnya. (fan)

baca juga :

Artis Ashanty Diterima Kuliah S3 Unair Surabaya

Polisi Tangkap Guru Ngaji Nekat Cabuli 10 Muridnya Sendiri

gas

Cak Eri Targetkan P3DN 2023 Lebih dari Rp3,8 Triliun

Redaksi Global News