SURABAYA (global-news.co.id) – Pengurus kampung mulai Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Surabaya, Jawa Timur, menerima BPJS Ketenagakerjaan pada 2023.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, Rabu (16/11/2022), mengatakan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 pemerintah daerah dapat mendaftarkan pengurus kampung sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut dia, pengurus kampung seperti ketua lingkungan RT, RW serta anggota LPMK tergolong pekerja rentan, karenanya pemerintah daerah yang punya kemampuan anggaran bisa memberikan perlindungan kepada mereka dengan mendaftarkannya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Reni mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti usul dari DPRD Surabaya untuk mengalokasikan dana guna membantu membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT, RW, dan LPMK.
“Ini bentuk perhatian dan perlindungan Pemkot dan DPRD terhadap pengabdian para pegiat sosial kemasyarakatan,” katanya.
Dia menambahkan, pemberian bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus kampung merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. (pur)