PAMEKASAN (global-news.co.id)-Jatah Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dari pemerintah pusat untuk Pamekasan pada tahun 2022 ini naik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu. Kalau tahun 2021 lalu Pamekasan kebagian Rp 64 miliar, tahun 2022 ini naik Rp 10 miliar menjadi Rp 74 miliar. Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI No. 2015 tahun 2021.
“Kaitannya dengan program kegiatan yang bersumber dari dana DBHCHT, untuk tahun 2022 alhamdulilllah ada tambahan Rp 10 M. Yang kemarin Rp 64 M sekarang menjadi Rp 74 M. Tentang dasarnya PMK yang baru yakni PMK 215 tahun 2021. Disitu juga ada pendistribusian untuk masing masing bidang kegiatan,” kata Drs Abd. Fata MSi, Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Jumat (18/2/2022).
Tentang pendistribusian dana kepada OPD pelaksana kegiatan pembangunan dari dana DBHCT, Fata mengatakan juga beda nominalnya dengan tahun sebelumnya. Penggunaan bidang penegakan hukum tahun ini dapat bagian 10 %, pada tahun lalu dapat bagian 25 %. Bidang pelayanan kesehatan kini dapat 40 %, dan kemudian bidang Kesejahteraan Masyartakat (Kesmas) 50 % .
Jatah bidang kesehatan, kata Fata, 40 % sama dengan kisaran Rp 29 M lebih untuk RSUD Waru Rp 3 M, Dinkes Rp 26 M. Yang RSUD Waru akan digunakan untuk pengadaan berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan. Sedangkan di Dinkes untuk membayar program bantuan iuran daerah (PBID) pembayaran iuran gratis bagi warga miskin peserta PBJS kelas III.
Bidang Kesejaheraan Masyarakat (Kesmas) 50 % ada 2 yakni sebanyak 20 % atau sekitar Rp 14 M untuk program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industry di Dinas Ketahanan Pangan, Disperindag dan DPMPTSP Nakertrans. Kemudian yang 30 % yakni sebesar Rp 22 M untuk program BLT dan pembinaan lingkungan social.
Dari Rp 14 M yang akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Rp 10, 2 M. Kemudian Disperindag untuk pembangunan KIHT Rp 4,2 M, Disnaker untuk pelatihan tenaga kerja mendapatkan Rp 500 juta.
Pembinaan lingkungan social ini di Bagian Perekonomian berupa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 22,4 M. BLT ini diberikan kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok. Data penerima BLT ini berasal dari Dinas Pertanian untuk data buruh tani dan Disperindag untuk data butuh perusahaan rokok.
“Hanya saja pada tahun ini untuk program bidang pembinaan lingkungan social ini ada kelompok masyarakat lain diluar buruh tani dan buruh pabrik rokok, yang juga diperbolehkan untuk menerima kucuran BLT ini. Ini diperbolehkan oleh PMK namun harus berdasarkan pada Peraturan Bupati,” jelas Fata.
Sementara untuk penegakan hukum, 10 % yakni Rp 7,4 M digunakan untuk pembangunan KIHT Rp 5,4 M. Selebihnya diberikan pada Dinas Perikanan Rp 100 juta, Dinas Koperasi Rp 100 juta dan Kominfo Rp 500 juta.
Terkait dengan pembangunan KIHT, kata Fata, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 13 M, namun hingga kini yang tersedia baru Rp 9,6 M, berasal dari bidang hukum Rp 5,4 M dan dari peningkatan kualitas yang dari Kesmas. (mas)