Global-News.co.id
Madura Utama

Baddrut Tamam: “Kontrak Kinerja Langkah Extraordinary dan Stimulan Perputaran Ekonomi”

PAMEKASAN (global-news.co.id) –Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dilingkungan Pemkab Pamekasan, Kamis (17//2/22), menandatangani kontrak kinerja di hadapan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.  Penandatanganan kontrak kinerja itu dilakukan usai pelaksanaan apel rutin tanggal 17-an di Lapangan Nagara Bhakti Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Kepada wartawan yang menemuinya usai penandatanganan kontrak kinerja, Baddrut Tamam mengatakan penandatanganan itu merupakan kelanjutan dari pembinaan yang dilakukan sejak dua bulan terakhir ini kepada para pimpinan OPD dan karyawannya.
Dalam pembinaan itu, kata Baddrut Tamam, dirinya mengajak untuk melakukan perubahan pola kerja dari pola kerja biasa menjadi kerja luar biasa.  Ini dilakukan sesuai dengan tuntutan birokrasi yang makin berat. Di antaranya secara teknis dilakukan dengan membuat kontrak kinerja dengan Bupati Pamekasan.
 “Dalam kontrak kinerja itu pimpinan OPD menyampaikan  tentang program kegiatan yang akan dilakukan selama satu tahun. Program itu dirinci secara bertahap penyelesaiannya. Bupati mengevaluasi realiasasinya. Jika ada pimpinan OPD yang gagal melaksanakannya, harus dengan suka rela mundur dari jabatannya menjadi staf biasa,” terang Baddrut Tamam.
Dia mencontohkan tentang pelatihan Wira Usaha Baru (WUB) di Dinas Tenaga Kerja. Menurut rencana selama satu tahun  ada 3.250 orang yang akan dilatih. Pelatihan dibagi dalam beberapa bulan hingga tuntas satu tahun. Termasuk juga pembangunan infrastruktur jalan.  Ada 50 km perbaikan jalan, kapan waktunya, dimana saja dan bagaimana dokumennya dan lain sebagainya.
“Termasuk pembangunan KIHT di Disperindag. Itu dokumen selesai Maret. Maret sudah harus masuk di unit pelayanan daerah. Baru setelah itu asumsinya pelaksanaannya kalau Maret, April sudah mulai pekerjaan. Pekerjaan tiga bulan, launchingnya kapan, dibulan sekian dan selanjutnya,” paparnya.
“Semua program dan tahapan pelaksanaannya itu dikontrakkerjakan oleh OPD dengan Bupati. Baru di akhir naskah kontrak kinerja itu ada kalimat jika tidak mampu menjalankan kontrak kinerja, maka  sang pejabat itu akan mengundurkan diri menjadi staf. Jadi yang mau minta jadi staf itu bukan saya, tapi dirinya sendiri,” imbuhnya.
Selain kontrak kinerja antara pimpinan OPD dengan Bupati Pamekasan, lanjut Baddrut Tamam, kontrak kinerja juga bisa dilanjutkan antara piminan OPD dengan stafnya. Kepala Dinas akan kontrak kinerja dengan Kepala Bidang. Isinya Kepala Bidang yang diberi tanggungjawab kinerja akan dikontrak dengan Kepala Dinasnya disaksikan oleh Sekda atau asisten.
Kontrak kinerja ini, kata Baddrut Tamam, sebagai langkah extraordinary di tengah tuntutan luar biasa yang dihadapi pemerintah. Misalnya tuntutan revolusi industry menghendaki kecepatan, pandemic Covid menghendaki kerja harus maksimal. Dia menegaskan model kontrak kinerja seperti ini akan terus dilakukan ditahun mendatang.
“Salah satu dampak positif kontrak kinerja itu adalah dalam pelaksanaan pembangunan APBD akan bisa cepat terselesaikan. Karena pelaksanaan APBD yang cepat akan bisa jadi stimulant untuk kegiatan perputaran ekonomi, semua sector dan elemen masyarakat bisa bekerja,” pungkasnya. (mas)

baca juga :

ITS Kembali Kukuhkan Dua Guru Besar

Redaksi Global News

Piala AFF 2022: Yakob Sayuri Bintang Kontra Brunei

Redaksi Global News

Ikuti Arahan Gubernur, PB Porprov Apresiasi Tuan Rumah Penyelanggara

Redaksi Global News