Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Pelaku Perjalanan Darat Jarak Jauh Hanya Wajib Antigen

Seseorang menjalani uji usap antigen (foto_ Antara)

JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, dalam Surat Edaran terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, hanya wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

“Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (3/11).

Budi mengungkapkan, dalam SE terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya. (ntr)

baca juga :

BNI Salurkan Donasi untuk Pembuatan Face Shield kepada ITS

Redaksi Global News

Khofifah Minta OJK Beri Perlindungan Ekstra pada Masyarakat dari Investasi Bodong

Redaksi Global News

Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan, BNI Gelar Employee Volunteering Bersihkan dan Bantu Sarana Prasarana Masjid

gas