Global-News.co.id
Pantura Utama

Izin Bangunan Alami Perubahan, Bojonegoro Belum Miliki Aturan

Kepala DPKPCK Kabupaten Bojonegoro, Adi Witjaksono

BOJONEGORO (global-news.co.id) – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdampak pada perubahan regulasi perizinan pendirian bangunan gedung. Sebelumnya, dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum memiliki payung hukum untuk penerbitan PBG. Sehingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) belum bisa menerbitkan PBG. Karena belum ada payung hukum berupa Perbup yang mengaturnya.

Dalam proses penerbitan PBG sendiri, melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kepala DPKPCK Kabupaten Bojonegoro, Adi Witjaksono, menyampaikan, regulasi yang dimaksud masih dalam pembahasan.

“Sampai saat ini, regulasi terkait PBG dalam Perbup tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro masih dalam tahap penyusunan. Maka proses lebih lanjut atas pengajuan PBG belum bisa dilakukan, karena menunggu Perbub diterbitkan,” kata Adi.

Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi menuturkan, berkenaan PBG, yang dahulu bernama IMB, sebelumnya di Bojonegoro diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung, dan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Yakni Perda No. 16/2011 yang diubah dengan Perda No. 6/2016.

“Karena ada perubahan IMB menjadi PBG, seiring itu Perda kita belum berubah. Agar tidak terjadi kekosongan hukum, dan tidak terjadi stagnan kepada setiap pemohon PBG, maka dalam hal ini kita harus segera menyelesaikan,” tuturnya.

Faisol menambahkan, bentuk penyelesaian mengenai legalitas PBG, sebagaimana Surat Edaran Mendagri tentang penyelesaian PBG di daerah. Yang pertama adalah diusulkan kepada Bupati Bojonegoro kaitannya dengan keputusan kepala daerah tentang pelaksanaan PBG dengan retribusi nol rupiah.

“Retribusi nol rupiah itu sebagai konsekuensi hukum ketika kita belum mempunyai Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya adalah PBG,” tambahnya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang akan mengajukan permohonan izin tetap mendapat pelayanan DPMPTSP. “Sambil menunggu legalitas, kita tetap proses, begitu ada pemohon tetap kita mintakan rekomendasi ke dinas terkait,” ujarnya.

Dalam mekanisme permohonan PBG, melalui aplikasi SIMBG, yang mengoperasikan adalah Dinas PKPCK.

Terkait  perubahan Perda, mengenai Perizinan Tertentu, didalamnya ada IMB yang akan diubah. Prinsip dasarnya DPKPCK telah mengajukan perubahan Perda tentang Bangunan Gedung. Pihaknya juga telah mengusulkan perubahan Perda tentang Retribusi Izin Tertentu.

“Kesimpulannya, masyarakat yang menginginkan legalitas, silakan mengajukan permohonan bangunan gedung. Prinsip dasar kami, selama DPKPCK mengeluarkan rekomendasi ya kita proses,” ujarnya. (rno)

baca juga :

Arab Saudi Catat 1.147 Kasus Baru Corona, Makkah Tertinggi

Redaksi Global News

Unair Temukan Lima Senyawa untuk Obati Pasien Covid-19

Konsisten Lakukan Transformasi Digital, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan di Ajang TOP Digital Awards 2023

Redaksi Global News