JAKARTA (global-news.co.id) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan segera diterapkan sebagai respons atas lonjakan signifikan kasus positif nasional.
“Hari ini ada finalisasi kajian karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” katanya dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Lebih lanjut, Jokowi belum bisa memastikan jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Meski santer beredar akan diberlakukan mulai 2-20 Juli 2021. Namun, dia menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali yakni di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
Untuk diketahui kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan penambahan kasus baru mencapai 20 ribu dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini mengkhawatirkan di tengah kondisi rumah sakit di beberapa daerah yang semakin penuh, dan meningkatnya jumlah zona risiko tinggi (zona merah).
Pada Rabu (30/6/2021) hingga pukul 12:00, Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus baru sebanyak orang 21.807. Dengan begitu total kasus Covid-19 yang ada di Indonesia mencapai 2,178 juta orang. Penambahan ini kembali menjadi rekor tertinggi setelah Minggu (26/6/2021) sebanyak 21.095
Smentara itu berdasarkan bocoran informasi yang diperoleh PPKM versi anyar ini akan dilaksanakan mulai dari tingkatan RT, desa, kelurahan, hingga kabupaten atau kota dengan penetapan dari Gubernur. Evaluasi dari kebijakan itu akan dilakukan tiap dua minggu.
Pelaksanaan PPKM Darurat diatur dalam beberapa tahapan dengan menimbang rata-rata kasus harian dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit. Setiap tahapan akan menentukan level PPKM yang diterapkan di wilayah tersebut. Tahap pertama atau level I adalah PPKM Mikro Darurat. Tahapan ini dilaksanakan ketika rata-rata kasus harian lebih dari 20 ribu orang dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali. Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali dikabarkan akan ditangani oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Tahap II dilaksanakan ketika kasus harian berada di 10.000- 20.000 kasus per hari dan keterisian rumah sakit antara 50 persen hingga 70 persen. Tahap II ini disebut PPKM Mikro Ketat.
Sementara tahap III atau PPKM Sedang diterapkan saat kasus harian Covid-19 sebanyak 5.000- 10.000 dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada 30 hingga 50 persen. Terakhir, tahap IV atau PPKM Mikro Terbatas dilaksanakan bila kasus harian Covid-19 sudah kurang dari 5.000 dan keterisian rumah sakit di bawah 30 persen.
PPKM Darurat akan menerapkan 100 Work From Home (WFH). Artinya, aktivitas semua perkantoran atau pekerjaan akan dibatasi sepenuhnya. Sama seperti PSBB tahun lalu, restoran hanya boleh melayani delivery only dan tidak boleh makan di tempat. Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh terisi sebanyak 25% dari kapasitasnya. Jam operasionalnya juga hanya sampai pukul 17.00. Kegiatan seperti olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang akan dilarang.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, rencana penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak berbeda jauh dibandingkan PPKM Mikro yang selama ini sudah diberlakukan. Oleh karena itu, ia menilai upaya penurunan kasus Covid-19 tidak akan maksimal, sehingga membuat ekonomi justru semakin tertekan.
“Padahal yang efektif itu melakukan lockdown secara total, artinya pusat perbelanjaan ditutup dulu 100 persen selama 14 hari. Kemudian (sektor) makanan memang hanya delivery pesan antar, tidak boleh makan di tempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus Covid-19 yang tidak optimal ini akan membuat ketidakpastian lebih panjang bagi dunia usaha. Selain itu, pemerintah juga belum memiliki rencana terkait penambahan perlindungan sosial pada saat penerapan PPKM Darurat.
“Jadi pemerintah disarankan untuk segera menambah alokasi dana perlindungan sosial dan mengefektifkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga bisa lebih efektif terhadap penanganan pandemi sekaligus memulihkan optimisme dari dunia usaha,” imbuh dia.
Diakuinya kebijakan PPKM yang lebih ketat ini dipastikan membuat pertumbuhan ekonomi kembali negatif. Namun, meski pertumbuhan ekonomi akan mengalami kontraksi, masih akan lebih baik dari tahun lalu. “Jadi di akhir tahun pertumbuhan ekonomi diperkirakan masih akan negatif sampai minus 0,5 persen, sehingga ada kehilangan PDB sebesar Rp 848 triliun sepanjang 2021,” pungkasnya. jef, tri
Daftar Kab/Kota di 6 Provinsi yang Kena PPKM Darurat
Banten
Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Jawa Barat
Purwakarta
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi
DKI Jakarta
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Jawa Tengah
Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sleman
Kota Yogyakarta
Bantul
Jawa Timur
Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar